Ngaku Diteror 5 Hari, Laporan Ria Ricis Terkait Pengancaman-Pemerasan Diterima Polda Metro Jaya
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta – Polda Metro Jaya menerima adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh YouTuber Ria Yunita alias Ria Ricis terkait dugaan pemerasan atau pengancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan polisi tersebut diterima Polda Metro Jaya sekira tanggal 7 Juni 2024.
“Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh Saudari RY alias RR,” ujar Ade Ary Senin 10 Juni 2024 dilansir dari PMJ News.
Ade Ary menjelaskan, terlapor Ria Ricis mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Jacky yang disebutnya melakukan pengancaman untuk menyebarkan foto atau video pribadi melalui media sosial.
"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jeki. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," katanya.
Ria Ricis mengaku, ancaman itu sudah meneror dirinya selama 5 hari.
"Bukti dan lain-lain sudah saya serahkan juga ke sini (Polda Metro Jaya), mendapat ancaman selama 5 hari terakhir," ujar Ria Ricis di Polda Metro Jaya, Senin 10 Juni 2024.
Ia pun menyebut, ancaman dan peneroran yang dilakukan bukan hanya kepada dirinya, melainkan pihak manajemen dan keluarga serta orang terdekatnya.
"Terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi, di sini saya merasa dirugikan dan terancam tentunya, dan bukan ke saya saja tetapi ke beberapa pihak, baik manajemen, bahkan keluarga dan orang-orang terdekat," kata Ria Ricis.
Ria Ricis pun berharap penyidik dari Polda Metro Jaya dapat menemukan pelaku yang pengancaman dan pemerasan yang menimpa dirinya dan keluarga.