Isu Jadi Tersangka Korupsi Timah, Ini Respons Tak Terduga Pihak Sandra Dewi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Sandra Dewi menegaskan kalau kabar yang menyebut kliennya ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, adalah fitnah.
"Tidak ada itu, kan sudah dipertegas pak Kapuspenkum tidak ada itu. Itu berita hoax, fitnah yang dibuat oleh orang tidak bertanggungjawab," ujar dia, Kamis, 6 Juni 2024. Scroll lebih lanjut ya.
Meski begitu, saat ditanya apakah akan mengambil langkah hukum buntut kabar tudingan Sandra Dewi jadi tersangka, Harris merasa pihaknya belum akan menempuh langkah hukum melaporkan si penyebar isu. Dia mengungkap kalau hingg kini status Sandra Dewi masih saksi.
"Jadi, tidak ada perlu mengambil langkah hukum, ini kan statusnya saksi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah isu viral mengenai status tersangka artis Sandra Dewi (SD) dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, belum ada pernyataan dari penyidik Kejagung mengenai status tersangka Sandra Dewi.
"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 5 Juni 2024.
Diketahui Sandra Dewi merupakan istri dari salah satu tersangka kasus korupsi timah. Suami Sandra, Harvey Moeis (HM) ditetapkan tersangka okeh pihak Kejaksaan Agung pada 27 Maret 2024 lalu.
Sandra juga sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung.
Pihak Kejagung juga memeriksa saksi lainnya yakni Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa berinisial PL, Sekretaris Divisi Pengamanan berinisial SMD dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa berinisial HRT.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.