Dipolisikan Mantan Istri, Pihak Tiko Aryawardhana: Mungkin Belum Bisa Move On

BCL dan Tiko
Sumber :
  • IG @itsmebcl

JAKARTA – Suami dari Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana saat ini sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan. Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, AW. 

Intip Momen Ari Lasso Rayakan Natal Pertama Setelah Bercerai dengan Vita Dessy

Kabar mengenai Tiko yang dilaporkan oleh mantan istrinya itu viral dan ramai diperbincangkan di media sosial. Pihak Tiko Aryawardhana dalam hal ini adalah sang kuasa hukum, Irfan Aghasar akhirnya angkat bicara memberi penjelasan. Scroll untuk info lengkapnya.

Pada saat konferensi pers, Irfan menduga ada persoalan rumah tangga yang belum selesai sehingga kliennya itu dilaporkan oleh AW.

Kompolnas Sebut Belasan Oknum Polisi Terduga Pemeras WNA Malaysia Berpotensi Kena Pidana

"Persoalan rumah tangga yang belum tuntas, harusnya bisa selesai sebelum bercerai ya, tapi tidak selesai ya," kata Irfan Aghasar di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024. 

"Saya bisa mengatakan dugaan ini ya mungkin belum bisa move on ya, ya orang melihat mas Tiko sudah bahagia dengan pilihannya, terus dibombardir dengan pemberitaan seperti ini," tambahnya.

Propam Polri Sita Uang Rp2,5 Miliar Diduga Hasil Oknum Polisi Peras WNA Malaysia Penonton DWP

Irfan Aghasar, kuasa hukum Tiko Aryawardhana.

Photo :
  • VIVA/Aiz Budhi.

Irfan menduga ada persoalan pribadi hingga kliennya itu digugat oleh AW. Irfan merasa jika dugaan adanya masalah pribadi itu benar, seharusnya bisa diselesaikan dengan baik-baik.

"Persoalan pribadi yang belum tuntas yang seharusnya diselesaikan secara baik-baik, tidak perlu seperti ini," kata Irfan.

Lebih lanjut, Irfan juga menjelaskan bahwa ada ketidaksesuaian hasil audit terkait nominal uang dugaan penggelapan tersebut. Sebagai kuasa hukum, Irfan akan membela nama baik Tiko dan keluarga, yang telah merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan ini.

"Karena kalau kami melihat kalau laporan auditnya saja bombastis Rp6,9 miliar, kemudian dibantah sama penyidik tidak sampai segitu, kira-kira gimana pendapatnya?" kata Irfan. 

"Kami juga punya nih upaya untuk melindungi nama baik dan keluarga klien kami, apalagi keluarga klien kami adalah publik figur, sangat dirugikan," tambahnya.

Sebelumnya, AW melaporkan Tiko pada tahun 2022 lalu terkait kasus dugaan penggelapan, dengan kerugian senilai Rp6,9 miliar. Laporan tersebut teregistrasi di Polres Metro Jakarta Selatan dalam nomor LP/1721/VII/2022. 

Tiko saat ini berstatus sebagai saksi. Kasus dugaan penggelapan yang menimpa Tiko tersebut, saat ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya