Diungkap Polisi, Begini Kronologi Dugaan Penggelapan Rp6,9 M yang Menyeret Tiko Aryawardhana

Tiko Aryawardhana.
Sumber :
  • Instagram @tikoaryawardhana.

JAKARTA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi blak-blakan soal kronologi kasus dugaan penggelapan yang menyeret Tiko Aryawardhana yang merupakan suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL).

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Dari keterangan pelapor yang diketahui adalah mantan istrinya, yaitu AW, sepakat mendirikan perusahaan pada tahun 2015. Pelapor mengaku menyetor uang Rp2 miliar sebagai modal ke dalam deposito berjangka. Deposito lantas digadai pada bank. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!

"Di mana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS. Saat pendirian PT AAS, pelapor menyetor modal Rp2 miliar yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka. Selanjutnya deposito tersebut digadaikan di bank, Panglima Polim," kata dia, Selasa, 4 Juni 2024.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Arina Winarto dan mantan suami Tiko Aryawardhana

Photo :
  • Ist

Usaha dalam bentuk restoran itu lantas berjalan sampai tahun 2019. Pada tahun 2021, keduanya cerai. AW mendapati dokumen keuangan perusahaan pada tahun 2017. Diduga ada selisih Rp140 juta dalam laporan dan pelapor mengklaim menemukan transaksi janggal pada tiga rekening milik perusahaan. 

Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Seret Korbannya di Cilincing, Pelaku Positif Narkoba

"Lalu pada bulan Juni 2021 saat pelapor AW bercerai dengan saudara TP (Tiko). Pelapor menemukan dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017. Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki, ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140 juta. Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tiko Aryawardhana dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar.

Hal tersebut dibenarkan polisi. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro mengungkap kalau Tiko dipolisikan oleh AW. Yang bersangkutan adalah mantan istrinya.

“Iya benar. Saat ini masih dalam proses,” kata dia, Selasa, 4 Juni 2024.

Djakarta Warehouse Project (DWP).

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Kompolnas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggota Polri yang diduga terlibat pemerasan

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024