Jika Terbukti Bersalah, Tiko Aryawardhana Terancam Penjara 5 Tahun
- dok. Istimewa
JAKARTA – Mantan istri Tiko Aryawardhana, AW, melaporkan Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaporan yang dilakukan sejak tahun 2022 ini terkait dengan dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar. AW melaporkan Tiko dengan UU KUHP pasal 374 terkait penggelapan dengan jabatan.
“Kalau kita laporinnya pasal 374 penggelapan dengan jabatan,” kata kuasa hukum AW, Leo Siregar dalam virtual press conference, Selasa 4 Juni 2024. Scroll untuk info selengkapnya, yuk!
Lebih lanjut diungkap oleh Leo bahwa berdasarkan pasal tersebut, suami Bunga Citra Lestari ini terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara jika memang terbukti bersalah.
“Ancaman hukumannya 5 tahun maksimal 5 tahun. (Sanksi ganti rugi) tidak ada, kalau berdasarkan hukum pidana enggak ada konsekuensi harus membayar. Setahu saya sanksinya hanya kurungan,” ujarnya.
Diungkap Leo, selama melakukan bisnis bersama, ternyata Tiko Aryawardhana yang menjabat sebagai direktur tidak pernah memberikan laporan keuangan yang lengkap kepada AW selaku komisaris.
“TA tidak memberikan laporan kepada AW yang lengkap. Kita bertanya kenapa tidak lengkap, diduga tidak lengkap, ini karena apa nih,” ujarnya.
Di sisi lain, AW juga sempat mengonfirmasi kepada pihak suami BCL terkait dengan temuan tersebut. Namun sayangnya, hingga saat ini tidak direspons.
“Makanya sebenarnya meminta juga kepada pihak TA bahwa silakan dikonfirmasi di mana perbedaannya, di mana ada permasalahannya. Kami minta konfirmasi itu. Kalau untuk ke kami belum, mungkin kalau ke sana ke AW saya enggak tau karena itu personal ya,” ujar Leo.
Diberitakan sebelumnya, AW melaporkan Tiko ke pihak berwajib terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar. Leo selaku kuasa hukum AW mengungkapkan peristiwa ini terjadi sekitar tahun 2015 hingga 2021.
Ketika itu, kliennya dan Tiko memutuskan mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," kata Leo Siregar dalam siaran pers dari kantor hukum ESA & Co.
Menurut Leo, Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk mengenai keuangan. Leo mengungkap, selama ini yang AW tahu bisnis lancar, tetapi tiba-tiba tahun 2019 Tiko mengatakan hendak menutup usahanya karena tidak kuat membayar sewa.
Kecurigaan terjadi dugaan penggelapan uang makin menguat ketika pada 2021 AW menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan. Setelah membandingkan dua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.