Mantan Istri Merasa Tidak Ada Itikad Baik dari Tiko Aryawardhana

Tiko Aryawardhana
Sumber :
  • dok. Istimewa

VIVA Showbiz – Suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan. Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri, AW. Nilai kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa ini diduga mencapai Rp6,9 miliar.

Polisi Tetapkan Bos Perusahaan Swasta sebagai Buron dalam Kasus Penipuan

Berdasarkan informasi dari keterangan tertulis, Leo Siregar, S.H., dari kantor hukum ESA & Co., selaku Penasihat Hukum AW, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu sekitar 2015-2021. Saat itu, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan, PT Arjuna Advaya Sanjaya (“AAS”) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Modal perusahaan seluruhnya dari AW. Scroll lebih lanjut ya.

“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari Klien kami”, kata Leo.

Kata Jaksa Soal Eks Notaris di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Dalam perjalannya, AW terkesan pasif sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan. Awalnya, AW merasa usahanya berjalan lancar, sampai akhirnya ia merasa bingung karena Tiko ingin menutup usaha pada tahun 2019.

Dituding Gelapkan Dana Rp55 Miliar, Farhat Abbas: Saya Kebetulan...

“Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh”, kata Leo.

Kecurigaan AW terhadapa dugaan penggelapan itu makin kuat lantaran pada 2021, ia mengemukan dua dokumen berupa P&L (profit and loss), yang mencurigakan. Di mana setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

BCL dan Tiko Aryawardhana.

Photo :
  • Instagram @itsmebcl

Lalu, AW melakukan audit investigasi sampai akhirnya ditemukan penggunaan dana yang tidak jelas peruntukannya, dengan nominal sebesar Rp6,9 miliar. AW merasa tidak ada itikad baik dari Tiko, sampai akhirnya ia membawa kasus tersebut ke ranah hukum. 

"Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," kata Leo.

“(LP-nya) sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan pada Februari 2024," tambahnya.

Gedung Bareskrim Polri

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Mantan notaris asal Surabaya, WS, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyampaikan surat permohonan maaf kepada Raja Jalan Tol Indonesia, Jusuf Hamka ali

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024