Ini Yang Buat Suami BCl, Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istrinya

BCL dan Tiko Aryawardhana
Sumber :
  • Instagram @itsmebcl

VIVA Showbiz – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) tengah menyidik perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Tiko Aryawardhana. Nilai kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa ini diduga mencapai Rp6,9 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Leo Siregar, S.H., dari kantor hukum ESA & Co., selaku Penasihat Hukum AW yang merupakan Pelapor dalam perkara ini, sekaligus mantan Isteri dari Tiko Aryawardhana. Scroll lebih lanjut ya.

Dalam keterangannya, Leo menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2021, di mana pada saat itu, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari Klien kami,” kata Leo.

Dalam perjalanannya, lanjut Leo, kliennya senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.

“Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh,” ungkapnya.

BCL dan Tiko Aryawardhana

Photo :
  • IG @itsmebcl

Kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini makin menguat ketika pada tahun 2021, AW menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan. Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

Dampingi Wawa, Farhat Abbas Kembali Laporkan Novi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman

“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” kata Leo.

Sementara itu, disinggung mengenai perkembangan laporan kepolisian yang sedang bergulir di Polres Jaksel, Leo menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan penyidikan kepada penyidik.

Dilaporkan arhat Abbas, Denny Sumargo: Lucu Gitu Loh, Menggemaskan

BCL dan Tiko Aryawardhana.

Photo :
  • Instagram @itsmebcl.

“(LP-nya) sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan pada Februari 2024. Tapi kami masih yakinlah, Polisi selaku penyidik akan senantiasa profesional dan tegak lurus dalam menangani perkara ini, apalagi ini udah naik sidik, kan. Artinya penyidik sudah punya keyakinan soal adanya peristiwa yang dilaporkan, tinggal diperdalam untuk menentukan tersangkanya, jadi tinggal kita lihat aja, ya,” ujarnya.

Kata Jaksa Soal Eks Notaris di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

“Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara,” tutup Leo.

Tiko Aryawardhana merupakan mantan suami dari AW sebelum menikah dengan Bunga Citra Lestari pada akhir tahun 2023 yang lalu. Sampai saat ini belum ada keterangan dari pihak Tiko.

Gedung Bareskrim Polri

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Mantan notaris asal Surabaya, WS, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyampaikan surat permohonan maaf kepada Raja Jalan Tol Indonesia, Jusuf Hamka ali

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024