Soleh Solihun Khawatir RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Berkarya Para Konten Kreator

Soleh Solihun.
Sumber :
  • Instagram @solehsolihun

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama pemangku kepentingan penyiaran mendorong adanya Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Brand Lokal & UMKM Tunjukkan Performa Maksimal, Penjualan Meningkat 7 Kali Lipat di Puncak Kampanye 12.12 Birthday Sale

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran mengatur tentang media baru termasuk penjelasan tentang definisi medianya.

KPI / Komisi Penyiaran Indonesia.

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Gemes! Abe Cekut Boyong 2 Piala di TikTok Awards Indonesia 2024

Dilansir dari situs resmi KPU, hal ini disampaikan Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, di sela-sela acara Seminar Nasional “Reposisi Media Baru dalam Diskursus Revisi UU Penyiaran”  pada Selasa 2 April di bilangan Senen, Jakarta.

"Ini media sosial, media digital, media baru, atau apa? Agar definisinya jelas. Jangan sampai nanti ketika itu disahkan, siapa pun lembaga, baik KPI ataupun yang lain yang diamanahi pengawasan dan mengaturnya, tidak melampaui kewenangannya," katanya.

Disebut Family Goals oleh Netizen, Fadil Jaidi Ingin Ubah Mindset Masyarakat Soal Keluarga

Menanggapi hal itu, komedian sekaligus mantan Jurnalis, Soleh Solihun angkat bicara melalui akun X pribadinya, menurutnya RUU Penyiaran itu tidak hanya mengancam kebebasan pers, namun juga para konten kreator.

"RUU Penyiaran ini sebenarnya bukan cuma mengancam kebebasan pers, tapi juga kebebasan berkarya kita yang bukan awak Pers," kata Soleh Solihun melalui akun X @solehsolihun yang dikutip Kamis 30 Mei.

Menurut Soleh Solihun, RUU Penyiaran ini tidak hanya mengatur perusahaan media saja, akan tetapi kanal YouTube.

"Soalnya, youtube termasuk yang disebut akan diatur oleh RUU itu. Sementara itu, kanal YouTube bukan cuma milik perusahaan, tapi juga banyak perorangan," lanjutnya.

Di sisi lain, Dewan Pers menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Dewan Pers menilai, beberapa substantif draf RUU Penyiaran ini sangat bertentangan dengan kebebasan pers.

Menurutnya RUU Penyiaran ini ada pasal yang memberikan larangan pada media untuk melakukan investigasi, sehingga membuat pers tidak merdeka dan tidak independen.

"Karena kita sebetulnya dengan undang-undang 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan dan  pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas. Nah penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional," ujar Ninik Rahayu dikutip VIVA.co.id.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 50B ayat 2 butir c dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang menyatakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik Investigatif.

Termasuk mengatur  kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya yang tertuang dalam Pasal 34F ayat 2 huruf e.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah di sela-sela kegiatan Perayaan Ultah 50 tahun PRSSNI di Gedung Dewan Pers, Selasa, 17 Desember 2024.

Ketua KPI Minta TV dan Radio Masifkan Siaran Lagu Indonesia Raya Tiap Pagi

Ketua KPI Pusat Ubaidillah mendukung penayangan siaran lagu Indonesia Raya tiap pagi di televisi. Ia meminta televisi dan radio lebih masif menyiarkan.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024