Sarwendah Kasih Waktu 3x24 Jam Buat Netizen yang Disomasi Minta Maaf, Kalau Dilanggar...
- Instagram @sarwendah29
JAKARTA – Sarwendah akhirnya angkat bicara perihal berita bohong atau hoax terkait hubungannya dengan sang anak, Betrand Peto yang akhir-akhir ini ramai diberitakan.
Dengan didampingi oleh kuasa hukum, Wenda, sapaannya, akhirnya melayangkan somasi terbuka yang diarahkan kepada lima pengguna akun media sosial yang menyebarkan berita hoax, yang menyebut dia memiliki hubungan tidak biasa dengan putra sambungnya. Istri dari Ruben Onsu itu merasa tidak terima dan menegaskan kabar tersebut tidak benar. Scroll untuk tahu info lengkapnya, yuk!
"Dengan kayak gini saya mau mengklarifikasi semuanya apa yang diomongin orang itu fitnah dan saya harus bertindak dan supaya ke depannya nanti tidak mengganggu anak-anak saya. Bukan hanya anak saya tapi keluarga," kata Sarwendah di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Rabu, 15 Mei 2024.
Wanita kelahiran Jakarta itu menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukum untuk bertindak dan memberi efek jera kepada para oknum yang menyebarkan berita hoax soal hubungan kedekatannya dengan Betrand. Sebagai seorang ibu, Wenda saat ini fokus menjaga mental anak-anaknya agar tidak terpapar berita itu.
"Jadi dengan ini saya langsung menyerahkan ke kuasa hukum saya, mereka yang lebih mengerti bagaimana menanganinya. Biarkan saya fokus dalam menjaga mental anak saya dan melindungi anak-anak saya. Sebagai ibu pasti berusaha yang terbaik untuk anak-anaknya," kata Wenda.
Lebih lanjut, Wenda berharap masalah itu bisa diselesaikan dengan baik agar tidak memengaruhi dan mengganggu mental dan psikologi anak-anaknya.
"Benar-benar diselesaikan dengan baik-baik demi ke depannya tidak mengganggu psikologis atau mental anak-anak saya," katanya.
Setelah somasi dilayangkan, Wenda meminta pengguna lima akun media sosial yang disomasi itu meminta maaf secara terbuka dalam kurun waktu 3x24 jam setelah somasi dikeluarkan. Wenda juga meminta mereka untuk menghapus semua unggahan yang bermuatan berita bohong.
"Dan apabila belum ada realisasi sampai batas waktu yang disebutkan di atas, maka klien kami akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan pidana melalui kepolisian Republik Indonesia," kata Abraham Simon, Kuasa Hukum Sarwendah.