Gak Main-main, Sarwendah Somasi 5 Akun yang Sebut Betrand Peto Pengganti Ruben Onsu

Abraham Simon (kiri), Sarwendah (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

JAKARTA – Sarwendah tidak tinggal diam dan melayangkan somasi terbuka kepada netizen yang menyebarkan hoax atau berita bohong dan fitnah soal hubungannya dengan sang putra, BP alias Betrand Peto

Stunting dan Anemia Masih Tinggi di Indonesia, Hasil Studi Temukan Solusi Mengatasinya

Dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Sarwendah mensomasi lima akun media sosial yang menyebarkan hoax perihal hubungannya dengan putra sambungnya itu. Scroll untuk info selengkapnya, yuk!

"Kami menyampaikan somasi terbuka sebagai tindak lanjut atas dugaan adanya informasi atau informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau merusak nama baik dan harga diri klien kami berupa gambaran atau tulisan yang dituduhkan atau fitnah kepada klien kami," kata Abraham Simon, Kuasa Hukum Sarwendah, di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Rabu, 15 Mei 2024.

Pemilihan Puteri Anak dan Remaja Indonesia 2024, Berikut Daftar Juaranya 

"Dengan maksud diketahui umum dan merugikan klien kami yang diduga pemilik akun TikTok di antaranya cancer @andai05065, sukabakso @_ayya04, jayamulya@kobil, fullcekbio, @full.cek.bio, dan J2_p @J2_hps," tambahnya.

Sarwendah

Photo :
  • IG @sarwendah29
Respon Nikita Mirzani Disomasi Heni Segara: Gak Takut, Laporin Gue!

Kemudian, Abraham meminta kepada para pemilik akun tersebut untuk meminta maaf secara terbuka kepada Sarwendah. Permintaan maaf itu harus dibuat dalam 3x24 jam sejak somasi dilayangkan. 

"Menyampaikan permintaan maaf kepada klien kami secara terbuka dalam waktu 3x24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan. Menghapus tulisan atau gambar atau foto dan atau video yang berisi tuduhan atau fitnah yang menyerang kehormatan atau merusak harga diri klien kami," kata Abraham.

Kemudian, apabila setelah somasi dilayangkan dan para pemilik akun-akun itu tidak melakukan permintaan maaf, maka Sarwendah dan tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.

"Dan apabila belum ada realisasi sampai batas waktu yang disebutkan di atas, maka klien kami akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan pidana melalui kepolisian Republik Indonesia," kata Abraham.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya