Ditanya Soal Masa Iddah, Begini Jawaban Ria Ricis
- IG @riaricis1795
VIVA Showbiz – Ria Ricis kembali menjadi sorotan publik setelah pernikahannya dengan Teuku Ryan berakhir. Kali ini, kritik yang diterimanya terkait dengan pemahamannya mengenai masa iddah setelah perceraian.
Kontroversi ini mencuat setelah Ricis terlihat menghadiri pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, yang kemudian memicu anggapan bahwa dirinya tidak memahami aturan agama mengenai masa iddah. Scroll lebih lanjut ya.
Komentar miring tersebut akhirnya dikonfirmasi langsung kepada Ria Ricis di acara FYP Trans TV yang dipandu oleh Irfan Hakim dan Raffi Ahmad. Dalam acara yang ditayangkan pada Selasa, 14 Mei 2024 tersebut, Irfan Hakim mengajukan pertanyaan terkait kehadiran Ricis di pernikahan tersebut.
"Ria Ricis datang ke kondangan Rizky Febian, dibilang tak paham masa iddah," ujar Irfan Hakim dalam program tersebut.
Namun, Ria Ricis tampak enggan menanggapi secara langsung. Selebgram berusia 28 tahun tersebut merasa seharusnya program tersebut mengundang ahli agama untuk membahas isu ini.Â
"Harusnya ngundang ustaz sama ustazah. Aku takut salah jawab," kata Ria Ricis.
Irfan Hakim pun menimpali, "kan kakaknya ustazah."
Ria Ricis mengiyakan ucapan Irfan Hakim, tetapi tetap bersikukuh tidak mau memberikan jawaban lebih lanjut. "Ya, aku kan takut salah menyampaikan lagi," ujarnya.
Raffi Ahmad, yang juga menjadi host dalam acara tersebut, mencoba untuk menengahi situasi. Menurut Raffi, mungkin saja Ricis merasa tidak enak kepada Rizky Febian dan Mahalini yang sudah mengundangnya.
"Jangan ngomongin masa iddah lah, masa gitu aja. Ya kan, kalau diundang ke pernikahan enggak apa-apa kan," imbuh Raffi Ahmad.
Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai masa iddah, melansir dari NU Online, masa iddah adalah masa tunggu tertentu setelah seorang perempuan ditinggal wafat atau diceraikan oleh suaminya. Lama waktu iddah pun bervariasi. Dalam kasus Ria Ricis, yang pernikahannya berakhir karena perceraian, waktu tunggu ditetapkan selama tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari.
Menurut ajaran Islam, perempuan yang sedang dalam masa iddah tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat. Ketentuan ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah At-Thalaq ayat 1, yang menyatakan bahwa perempuan yang sedang dalam masa iddah tidak boleh meninggalkan rumah tempat tinggal bersama suaminya sebelum bercerai, kecuali dalam kondisi darurat. Suami juga tidak diperbolehkan memaksa istrinya untuk keluar rumah kecuali jika istrinya telah melakukan tindakan terlarang seperti zina.