YouTuber Daud Kim Resmi Dilaporkan karena Dugaan Penggalangan Dana Ilegal untuk Bangun Masjid
- IG @jaehan9192
Korea Selatan – YouTuber Daud Kim telah resmi dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penggalangan dana ilegal. Seperti diketahui Daud Kim telah memeluk agama Islam dan menjadi mualaf dan sebelumnya berniat membangun masjid di Incheon, Korea Selatan.
Namun, hal itu malah menjadi kontroversi di kalangan publik karena penggalangan dana yang dikumpulkan oleh Daud Kim disebut ilegal. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
Meskipun tujuannya terlihat mulia, namun setelah ditelusuri, ditemukan bahwa ada kebohongan dan tindakan curang terkait penggalangan dana yang dilakukannya. Beberapa orang dan lembaga di Korea menyoroti masalah ini dan bahkan menyatakan pembatalan kontrak kerjasama dengan Daud Kim karena proyek donasinya ternyata tidak bisa direalisasikan dengan mudah.
Dilansir dari Instagram @panncafe, pada baru-baru ini Kantor Polisi Mapo di Seoul mengumumkan bahwa Federasi Islam Korea telah mengajukan pengaduan terhadap Daud Kim pada tanggal 8 Mei. Pengaduan tersebut menyebutkan bahwa sang YouTuber mengumpulkan sumbangan untuk pembangunan masjid secara ilegal, dengan tidak melaporkan rencana penggalangan dan penggunaan dana tersebut kepada pemerintah setempat.
Menurut Undang-Undang Donasi, ketika penggalangan dana melebihi 10 juta won, rencana pengumpulan dan penggunaan dana harus dilaporkan kepada pemerintah setempat. Namun, Daud Kim tidak melaporkan rencana tersebut saat menggalang dana besar-besaran untuk pembangunan masjid di Incheon. Daud Kim mengaku telah mengumpulkan sekitar 180 juta won (sekitar Rp2.1 miliar) untuk proyek tersebut.
Federasi Islam Korea juga menegaskan bahwa semua anggota Muslim yang terdaftar di Federasi harus terdaftar atas nama denominasi agama, dan penggalangan dana atas nama individu tidak diperbolehkan. Mereka menegaskan bahwa aksi Daud Kim adalah aktivitas pribadi yang tidak memiliki kaitan dengan denominasi agama tersebut.
“Semua anggota Muslim (di Korea) yang tergabung dalam Federasi terdaftar atas nama denominasi agama, dan pendaftaran keanggotaan serta penggalangan dana atas nama individu tidak diperbolehkan”. Mereka juga menegaskan, “Aksi dari tuan A (Daud Kim) adalah aktivitas pribadi yang tidak ada hubungannya dengan denominasi agama,” seperti dikutip dari Instagram @panncafe pada Selasa, 14 Mei 2024.
Kasus ini mencuat karena melanggar aturan dan ketentuan terkait penggalangan dana, serta memberikan gambaran bahwa proyek pembangunan masjid yang diumumkan Daud Kim ternyata tidak terlaksana dengan baik. Penggalangan dana harus dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memastikan penggunaan dana yang tepat dan amanah.