Diduga Lecehkan Komunitas Tuli Karena Kontennya, Komika Gerallio Dipolisikan ke Polres Jaksel

Gerallio
Sumber :
  • Instagram

Jakarta – Seorang komika atau Stand Up Comedy Gerallio telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga sudah melecehkan komunitas tuli. Dugaan pelecehan tersebut terkait dengan konten yang diunggah di akun sosial medianya.

Kini Punya Lebih dari 1 Juta Followers, Seleb TikTok Madame Malla Ungkap Proses Awal Berkarier

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membenarkan terkait dengan adanya dugaan laporan tersebut. Ia menyebut laporan itu sudah dilayangkan sejak Jumat 10 Mei 2024.

“LP (Laporan Polisinya) 2 hari lalu, Jumat 10 Mei 2024,” ujar Kombes Ade Rahmat kepada wartawan, Senin 13 Mei 2024.

Reaksi Kocak Pak Muh usai Timnas Indonesia Menang Melawan Arab Saudi Jadi Trending

Ade Rahmat menyatakan bahwa laporan tersebut dilayangkan bermula ketika Komika Gerallio mengunggah video prank. Dalam video itu menampilkan Gerallio memperagakan bahasa isyarat kepada seorang anak perempuan, tapi gerakan tersebut ternyata tak memiliki arti.

“Kemudian saksi inisial PA mengomentari video tersebut “Kok Bahasa isyarat asal asal demi viral instan ? ini GAK LUCU ! Tolong hapus video ini dan bikin video minta maaf maksimal 24 Jam. Kami akan laporkan kepada Polisi,” kata dia.

Siap Ladeni Laporan Farhat Abbas, Denny Sumargo: Mau Selesai Baik-baik atau Hancur Salah Satu?

Setelah itu, munculah banyak komentar pada postingan tersebut. Bahkan, ada sebuah komentar yang menyatakan tidak senang akan perilaku komika Gerallio.

Meski demikian, Gerallio tak menggubris komentara tersebut. Ia justru mengatakan komentar pelapor tidak penting.

"Terlapor membalas semua komentar kecuali komentar pelapor yang tidak dibalasnya, dan malah terlapor telah bilang 'Lebih ke gak Penting'," kata Ade Rahmat.

Gerallio pun akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan Pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dan atau Pasal 157 (1) jo pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE dan atau pasal 7 Jo pasal 144 UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya