Kasus Konten Bohong dr Richard Lee: Hotman Paris Ungkap Fakta Mencengangkan!

Richard Lee
Sumber :
  • IG @dr.richard_lee

JAKARTA  – Hotman Paris angkat bicara menyusul dengan pelaporan yang dialamatkan kepada rekannya dr. Richard Lee baru-baru ini ke Polda Metro Jaya oleh sekelompok masyarakat. Pelaporan ini menyusul dengan konten bohong yang dibuat oleh dr. Richard Lee baru-baru ini.

Richard Lee Vs Doktif Ribut, Deddy Corbuzier Singgung Sumpah Dokter: Buat Memperkaya Diri?

Diungkap Hotman Paris, dirinya sudah dihubungi oleh dr. Richard Lee terkait dengan kasus yang menyorotnya itu.

"Udah kan dia partner gue," kata Hotman Paris.

Huru-hara Skincare Makin Memanas, Deddy Corbuzier: SDM Rendah!

Lebih lanjut diungkap oleh Hotman Paris saat dihubungi, Richard Lee sendiri bingung tentang materi pelaporan yang dibuat sekelompok masyarakat tersebut. Sebab, konten yang dibuatnya tersebut tidak membuat kerusuhan melainkan konten marketing.

"Komentarnya dimana kerusuhannya itu kan marketing. Itu hanya konten marketing. Banyak orang bikin konten yang juga tidak 100 persen benar. dan itu tidak berakibat merugikan masyarakat. Tidak ada kerusuhan, tidak menimbulkan SARA, pertikaian suku, itu bukan tindak pidana," ujar dia.

Soal Kisruh Mafia Skincare! Deddy Corbuzier Duga Richard Lee Kebal Hukum, Karena...

Hotman Paris sendiri mengaku belum menggali informasi lebih detail dari dr. Richard Lee terkait dengan konten yang menyebut klinik kecantikan miliknya di Padang yang kemalingan. Namun  kalau memang benar cerita itu cuma rekayasa, Hotman menilai dr Richard tetap tidak dapat dikenakan sanksi pidana.

Sebab kata dia jika menelisik pada Pasal 28 ayat 3 UU ITE, yang mana unsur pidana itu terkait dengan penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan kerusuhan di masyarakat. Sementara itu, dalam konten yang dibuat Richard Lee kata Hotman Paris tidak sama sekali membuat keributan di masyarakat.

"Saya tidak tau apakah postingannya itu hanya merupakan hanya konten buatan. Sekiranya itu konten buatan, sekiranya buatan itu bukan tindak pidana karena pasal 28 ayat 3 UU ITE mengatakan konten bohong itu jadi pidana kalau berakibat kerusuhan di masyarakat. Ini kan tidak ada kerusuhan," kata dia.

Hotman Paris menambahkan,"Kalau ini tidak ada kerusuhan. Tapi memang kalau secara sosiologi bisa disalahkan tapi secara hukum pidana itu tidak melanggar," kata dia.

Sebagai informasi, dokter sekaligus konten kreator dr. Richard Lee baru-baru ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok masyarakat. Pelaporan tersebut menyusul dari kabar klinik kecantikan dr. Richard Lee di Padang yang disebut kemalingan.

Ia sampai membuat sayembara dengan hadiah sebesar Rp10 juta untuk siapa saja yang bisa menemukan pelaku pencurian. Namun setelah pelaku berhasil ditangkap, Polresta Padang membeberkan fakta mengejutkan dari kasus pencurian Klinik Athena cabang Padang. Pelaku dalam keterangannya menyebut aksi pencurian itu cuma kebutuhan konten dan dilakukan atas suruhan tim dr Richard Lee

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya