Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai, MA Hapus Putusan Sidang Dari Website

Ria Ricis
Sumber :
  • IG @riaricis1795

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menghapus putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan dari situs resminya. Hal ini dilakukan setelah putusan tersebut viral di media sosial dan menjadi konsumsi publik.

Penghapusan ini di konfirmasi oleh juru bicara MA, Suharto. Dia mengatakan bahwa putusan tersebut telah diunduh lebih dari 600 ribu kali sejak di publiskan pada 2 Mei 2024.

“Info dari koordinator data, Bapak Asep Nursobah bahwa tampilan pada sistem informasi perkara sudah di-unpublish karena terlalu banyak yang men-download. Sejak di publikasi 2 Mei, telah diunduh sebanyak 623.766 kali,” ucap Suharto.

Ria Ricis

Photo :
  • IG @riaricis1795

Suharto menjelaskan, penghapusan putusan ini dilakukan untuk melindungi privasi pihak-pihak yang terlibat dalam perceraian.

"Putusan PA Jakarta Selatan 547/PDT.G/2024/PA.JS: Putusan ini tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011," tuturnya.

Lebih lanjut, Suharto mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah melakukan beberapa langkah untuk menyamarkan identitas pihak-pihak yang berperkara, seperti nama penggugat, tergugat, dan nama anak.

"Di direktori putusan, sebenarnya tidak mengungkapkan identitas pihak yang bercerai seperti pihak penggugat, tergugat, dan nama anak telah dianonimisasi," katanya.

Cara Mahkamah Agung Cegah Hakim Supaya Terhindar Kasus Gratifikasi

Ria Ricis dan Teuku Ryan.

Photo :
  • Instagram @riaricis1795

Meskipun putusan cerai telah dihapus dari situs MA, salinan dokumen putusan tersebut telah beredar di media sosial. Salah satu alasan perceraian yang terungkap, dalam salinan dokumen tersebut adalah kurangnya perhatian Teuku Ryan kepada Ria Ricis selama hamil dan menyusui.

Ria Ricis Ngaku Mau Adopsi Anak Laki-laki, Apa Alasannya?

"Penggugat merasa dirinya buruk, hina, tidak diinginkan dan tertekan secara psikis setelah melahirkan karena tidak mendapatkan kasih sayang dan nafkah batin dari tergugat selaku suaminya," demikian tertulis dalam salinan putusan tersebut.

Hal ini membuat wanita kelahiran 1 Juli 1995 itu merasa insecure atau tidak percaya diri sehingga ingin melakukan implan payudara agar suaminya kembali meliriknya.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

“Penggugat sampai berpikir ingin mengubah bentuk payudara (operasi implan) agar Tergugat tertarik lagi dengan Penggugat," tulisnya.

Sebagai informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021 dan dikaruniai satu anak perempuan bernama Moana. Namun, pernikahan mereka hanya bertahan selama 2 tahun 6 bulan. Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan pada 30 Januari 2024 dan resmi bercerai pada 2 Mei 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Salah satu lokasi suap tiga eks hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, adalah di Bandara Ahmad Yani Semar

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024