Terungkap, Ria Ricis Transfer Rp500 Juta Agar Tak Didiamkan Teuku Ryan?
- IG @riaricis1795
VIVA Showbiz – Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan yang dibina sejak tahun 2021 harus kandas di awal tahun 2024 ini. Pengadilan Agama Jakarta diketahui telah mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Ria Ricis kepada Teuku Ryan sejak awal tahun 2024 ini.
Keduanya resmi bercerai pada Kamis 2 Mei 2024. Hingga sidang putusan cerai kamis lalu, belum diketahui secara pasti alasan yang melatar belakangi Ria Ricis menggugat cerai suaminya.
Namun, baru-baru ini dugaan berkas gugatan yang diajukan Ria Ricis ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebar di media sosial.
Dikutip dari akun gosip @lambedanu, ada beberapa alasan mengapa adik dari Oki Setiana Dewi ini menggugat cerai Teuku Ryan. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Dalam laporan tersebut terungkap bahwa semula rumah tangga antara penggugat (Ria Ricis) dan tergugat (Teuku Ryan) rukun dan harmonis, akan tetapi sejak bulan April 2022 semasa anak dalam kandungan rumah tangga penggugat dengan tergugat mulai tidak harmonis.
Ketidakharmonisan ini terjadi lantaran beberapa hal. Salah satu poin yang jadi sorotan adalah Teuku Ryan pernah mendiamkan Ria Ricis kurang lebih selama satu pekan dengan alasan tidak punya uang.
Lantaran hal itu, Ria Ricis berinisiatif mentransfer uang ratusan juta ke rekening Teuku Ryan. Alhasil sikap Teuku Ryan berubah menjadi lebih baik.
“Tergugat juga pernah mendiamkan penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk tergugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand yang kemdian tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada penggugat,” demikian laporan tersebut.
Tak hanya itu saja, dalam point lainnya juga diketahui Ria Ricis kurang mendapat nafkah batin dari Teuku Ryan. Momen ini terjadi saat Ria Ricis tengah hamil di trimester kedua.
“Kurangnya nafkah batin dari tergugat hubungan suami istri mulai jarang terjadi sejak kehamilan trimester 2 (dua). Sampai akhirnya menjelang hari persalinan. Dokter mengatakan penggugat tidak dapat lahiran normal dikarenakan salah satu faktornya adalah kurangnya hubungan suami istri,” ujarnya.