Usai Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Harus Nafkahi Moana Rp10 Juta per Bulan
- Instagram @teukuryantr.
Jakarta – Setelah berakhirnya rumah tangga antara Ria Ricis dan Teuku Ryan yang resmi bercerai, fokus pun beralih pada aspek kehidupan baru yang harus diatur kembali, terutama terkait dengan putri mereka, Cut Raifa Aramoana atau Moana.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengambil keputusan yang mengatur hak asuh Moana yang jatuh ke tangan ibunya, Ria Ricis serta kewajiban Teuku Ryan untuk memberikan nafkah bulanan kepada putrinya tersebut. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
Besaran Nafkah yang Harus Diberikan Teuku Ryan
Berdasarkan keputusan pengadilan, Teuku Ryan harus memberikan nafkah sebesar Rp10 juta per bulan untuk Moana setelah resmi bercerai dengan YouTuber Ria Ricis. Teuku Ryan, sebagai ayah Moana, diperintahkan untuk memberikan kontribusi finansial sebesar itu untuk memastikan kebutuhan putrinya terpenuhi, termasuk pendidikan, makanan, sandang, dan keperluan lainnya.
"Nominalnya sejumlah Rp10 juta per bulan," ungkap Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, di PA Jakarta Selatan yang dikutip dari VIVA pada Jumat 3 Mei 2024.
Pengadilan juga menegaskan bahwa Ria Ricis tidak boleh menghalangi Teuku Ryan untuk bertemu dengan Moana. Kepentingan Moana untuk tetap memiliki hubungan yang sehat dengan kedua orang tuanya diutamakan dalam keputusan tersebut.
"Anak penggugat dan tergugat dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalang tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," kata Taslimah.
Masih Bisa Ajukan Banding
Namun demikian, kepatuhan terhadap keputusan pengadilan adalah hal yang sangat penting. Jika salah satu pihak tidak mematuhi kewajibannya, konsekuensi hukum dapat mengikuti. Pihak yang merasa dirugikan berhak untuk mengajukan tindakan hukum ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Konsekuensinya, misalkan anak yang mestinya dipenuhi nafkah atau biaya hidup untuk anak tersebut, bila tidak dipenuhi, pihak yang dirugikan tentunya bisa mengajukan upaya hukum ke PA Jaksel dengan upaya eksekusi atau meminta untuk dilaksanakannya putusan tersebut," jelasnya.
Meskipun keputusan perceraian ini telah diumumkan, baik Ryan maupun Ricis masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari ke depan. Ini adalah mekanisme hukum yang memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengevaluasi keputusan pengadilan dan memperjuangkan kepentingan mereka.