Ada Kesempatan! Teuku Ryan Masih Bisa Ajukan Banding Jika Tak Setuju dengan Putusan Cerai
- IG @teukuryantr
JAKARTA – Gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Dengan begitu, pasangan yang menikah pada November 2021 tersebut kini sudah resmi bercerai.
Ria Ricis pertama kali mengajukan gugatan cerai pada Januari 2024 lalu. Kemudian sidang perdana diselenggarakan pada Februari 2024. Pasangan yang dikaruniai seorang anak itu sempat bertemu di persidangan guna menjalani mediasi, tetapi gagal karena tidak ada kesepakatan untuk damai. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!
"Untuk perkara tersebut, kemarin sudah diputus secara e-court yang mahar putusannya adalah dalam tangkisan menolak eksepsi dari tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat. Menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat terhadap penggugat," kata Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, di PA Jakarta Selatan, Jumat 3 Mei 2024.
Sejak putusan dikeluarkan oleh pihak PA Jakarta Selatan, masih ada jeda waktu selama 14 hari ke depan. Dalam masa ini, Teuku Ryan masih bisa mengajukan banding jika tidak setuju dengan keputusan dari hakim. Teuku Ryan masih bisa mengupayakan untuk kembali bersama sang istri atau mengajukan keberatan atas tuntutan yang dilimpahkan kepadanya.
"Ini kan baru diputus kemarin. Masa bandingnya mulai hari ini sampai 14 hari ke depan. Kita tunggu itu, kalau dalam selama 14 hari ke depan digunakan oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak, pokoknya oleh para pihak untuk upaya hukum, silakan. Kalau tidak digunakan ya silakan," jelas Taslimah.
Bersamaan dengan hasil gugatan cerai ini, Ria Ricis mendapatkan hak asuh sang putri yang bernama Moana seperti yang diajukan dalam gugatannya sejak awal. Di samping itu, Teuku Ryan diwajibkan untuk memberikan nafkah terhadap Moana sebesar Rp10 juta per bulan sampai Moana dewasa dan bisa hidup mandiri.
Meskipun sudah bercerai, Ria Ricis juga tidak boleh membatasi pertemuan antara Moana dan ayahnya. Teuku Ryan bisa saja mengajukan aduan ke pengadilan apabila Ria Ricis menghambatnya untuk bertemu sang putri.
Sebaliknya, Ria Ricis juga bisa mengajukan eksekusi ke pihak pengadilan agar Teuku Ryan ditindak tegas apabila ia tidak memenuhi pemberian nafkah terhadap anaknya tersebut.
"Pihak yang dirugikan tentunya mengajukan upaya hukum ke PA Jaksel dengan upaya eksekusi meminta untuk dilaksanakan putusan tersebut," kata Taslimah.