Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai
- IG @riaricis1795
JAKARTA – Putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan telah diumumkan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Kini, pasangan yang menikah pada November 2021 tersebut sudah resmi bercerai.
Sebelumnya, Ria Ricis mengajukan gugatan terhadap Teuku Ryan secara e-court pada Januari 2024. Sidang pertama pun sudah digelar pada bulan Februari, di mana Ria Ricis dan Teuku Ryan datang untuk mediasi namun gagal karena tidak ada kesepakatan untuk rujuk. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Majelis hakim telah mengabulkan permohonan dari pihak Ria Ricis sebagai penggugat untuk bercerai dari Teuku Ran sebagai tergugat.
"Untuk perkara tersebut, kemarin sudah diputus secara e-court yang mahar putusannya adalah dalam tangkisan menolak eksepsi dari tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat. Menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat terhadap penggugat," jelas kata Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, di PA Jakarta Selatan, Jumat 3 Mei 2024.
Sebagaimana diketahui, dari pernikahan ini Ria Ricis dan Teuku Ryan telah dikaruniai seorang anak perempuan bernama Moana. Banyak orang yang menyayangkan keputusan mereka berdua untuk cerai mengingat usia Moana yang masih sangat kecil.
Meski sudah berpisah, Ria Ricis mendapatkan hak asuh anak dan harus tetap mengizinkan sang putri bertemu dengan ayahnya. Ria Ricis sebagai penggugat tidak boleh menghalangi Teuku Ryan untuk tetap menjalani tugasnya sebagai ayah dengan memberikan kasih sayangnya.
"Anak penguggat dan tergugat dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," ungkap Taslimah.
Bersamaan dengan putusan hak asuh anak itu, Teuku Ryan juga diminta untuk memenuhi nafkah bagi Moana hingga dewasa dan mandiri. Meskipun nantinya Teuku Ryan atau Ria Ricis menikah dengan orang lain, nafkah untuk Moana tetap harus dipenuhi hingga ia mandiri di usia yang dewasa.
"Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," ujarnya.
Mengingat Ria Ricis dan Teuku Ryan adalah publik figur dengan pekerjaan yang mencukupi, majelis hakim mewajibkan nafkah untuk Moana sebesar Rp10 juta per bulan. Tentunya itu bukan jumlah yang besar mengingat kini Teuku Ryan juga punya pekerjaan yang baik di dunia hiburan.
"Nominalnya sejumlah Rp10 juta per bulan," ujar Taslimah.
Dalam 14 hari ke depan, masih ada masa banding di mana Teuku Ryan maupun Ria Ricis masih bisa mengupayakan untuk kembali bersama. Kedua belah pihak juga bisa mengajukan banding jika keberatan dengan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.