Ayah Chandrika Chika Bantah Anaknya Pakai Narkoba Setahun: Ambil Berita Langsung dari Sumbernya
- Instagram @chndrika.
VIVA Showbiz – Keluarga Chandrika Chika menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjenguk sang putri, pada Rabu malam 24 April 2024. Usai menjenguk, ayah Chandrika Chika, Jusman, angkat bicara mengenai simpang siur terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat putrinya.
Termasuk soal pernyataan pihan kepolisian yang menyebut Chandrika Chika sudah menggunakan barang haram tersebut selama satu tahun. Dengan tegas Jusman menyebut bahwa putrinya itu baru mengenal barang haram tersebut saat terjadi proses penangkapannya beberapa hari lalu. Scroll untuk tahu cerita lengkapnya, yuk!
“Enggak itu salah. Hanya peristiwa kemarin. Ambil berita langsung dari sumbernya,” kata dia dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi.
Lebih lanjut, Jusman juga meminta awak media untuk mengecek faktanya. Salah satunya dengan memeriksa berita acara pemeriksaan atau BAP yang tidak menyatakan demikian.
“Liat BAP-nya enggak ada setahun. Enggak, ini baru ini pertama kali,” ungkap dia.
Jusman menegaskan putrinya baru pertama kali menggunakan barang haram itu. Dia juga menjelaskan bahwa anaknya pun tidak tahu pods yang dibawa temannya ternyata berisi cairan yang mengandung narkoba.
“Enggak ada. Baru ini saja. Iya (baru pertama kali). Enggak ada pertemanan biasa saja. Ada teman yang bawa itu pods itu, yang bawa kandungan itu. Enggak enggak (Chika tidak tahu ada narkoba),” ungkapnya.
Jusman dan keluarga yang menjenguk pada Rabu malam juga meminta doa kepada masyarakat untuk putrinya yang saat ini tengah berurusan dengan pihak kepolisian.
"Minta doanya aja buat Chika ya. Kondisinya Chika Alhamdulillah baik,” kata dia.
Chandrika Chika dan lima orang lainnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin 22 April 2024. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita rokok elektrik dengan cairan yang mengandung ganja.
Chandrika dan lima orang lainnya juga menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan bahwa mereka semua mengonsumsi narkoba jenis THC dan metamfetamina. Chandrika dan teman-temannya ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.