Kejagung Sita Perusahaan Harvey Moeis, Apa Saja yang Dibawa?
- Antara
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan tambang milik Harvey Moeis. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah diperpanjang Kejaksaan Agung RI.
"Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin 22 April 2024.
Kejagung menyita beberapa alat berat dari PT RBT termasuk dari alat pemurnian timah. Meski begitu, Ketut tidak berkata lebih jauh terkait penyitaan tersebut.
"Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, masa Penahanan Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah diperpanjang Kejaksaan Agung RI.
Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, tak menutup kemungkinan masa penahanan bakal ditambah lagi seiring dengan proses penyidikan yang ada.
"KUHAP (mengatur) begitu karena penyidik punya kewenangan menahan 20 hari di tambah dengan perpanjangan 40 hari. 40 hari dia punya kewenagan dan bahkan itu bisa diperpanjang lagi ke Pengadilan Negeri," kata dia, Sabtu, 20 April 2024.