Kejagung Sita Perusahaan Harvey Moeis, Apa Saja yang Dibawa?

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi
Sumber :
  • Antara

JAKARTA  -  Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan tambang milik Harvey Moeis. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah diperpanjang Kejaksaan Agung RI.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

"Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin 22 April 2024.

Kejagung menyita beberapa alat berat dari PT RBT termasuk dari alat pemurnian timah. Meski begitu, Ketut tidak berkata lebih jauh terkait penyitaan tersebut.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

"Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, masa Penahanan Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah diperpanjang Kejaksaan Agung RI.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, tak menutup kemungkinan masa penahanan bakal ditambah lagi seiring dengan proses penyidikan yang ada.

"KUHAP (mengatur) begitu karena penyidik punya kewenangan menahan 20 hari di tambah dengan perpanjangan 40 hari. 40 hari dia punya kewenagan dan bahkan itu bisa diperpanjang lagi ke Pengadilan Negeri," kata dia, Sabtu, 20 April 2024.

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024