Kejagung Sita Perusahaan Harvey Moeis, Apa Saja yang Dibawa?

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi
Sumber :
  • Antara

JAKARTA  -  Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan tambang milik Harvey Moeis. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah diperpanjang Kejaksaan Agung RI.

MK Tolak Gugatan Alex Marwata soal Pimpinan KPK Boleh Bertemu Tersangka Korupsi

"Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin 22 April 2024.

Kejagung menyita beberapa alat berat dari PT RBT termasuk dari alat pemurnian timah. Meski begitu, Ketut tidak berkata lebih jauh terkait penyitaan tersebut.

Modus Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Pernah Bikin Pagelaran Seni Budaya Fiktif Anggaran Rp 15 M

"Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, masa Penahanan Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah diperpanjang Kejaksaan Agung RI.

Kejaksaan Usut Dugaan Suap ke Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, tak menutup kemungkinan masa penahanan bakal ditambah lagi seiring dengan proses penyidikan yang ada.

"KUHAP (mengatur) begitu karena penyidik punya kewenangan menahan 20 hari di tambah dengan perpanjangan 40 hari. 40 hari dia punya kewenagan dan bahkan itu bisa diperpanjang lagi ke Pengadilan Negeri," kata dia, Sabtu, 20 April 2024.

Kejati Jakarta menggelar rilis kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI

Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif, Kadisbud Jakarta Terancam Dipecat

Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025