Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Sumber :
  • Instagram @sandradewi88

JAKARTA - Masa Penahanan Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah diperpanjang Kejaksaan Agung RI.

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, tak menutup kemungkinan masa penahanan bakal ditambah lagi seiring dengan proses penyidikan yang ada.

"KUHAP (mengatur) begitu karena penyidik punya kewenangan menahan 20 hari di tambah dengan perpanjangan 40 hari. 40 hari dia punya kewenagan dan bahkan itu bisa diperpanjang lagi ke Pengadilan Negeri," kata dia, Sabtu, 20 April 2024.

Ketut pun mengungkap alasan Kejagung memperpanjang masa penahanan suami dari artis Sandra Dewi ini. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Photo :
  • Instagram @sandradewi88

Kata dia, perpanjangan masa tahanan tersebut tidak lain dan tidak bukan guna mencegah yang bersangkutan bebas demi hukum.

"Ya kalau gak diperpanjang bebas demi hukum kan. Itu hal yang biasa kok," ujarnya lagi.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Kerugian ini diakibatkan oleh berbagai pelanggaran.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Photo :
  • Instagram @sandradewi88

Saat ini, para tersangka sedang menjalani proses hukum di Kejagung. Beberapa tersangka telah ditahan, sedangkan yang lain masih bebas. Kejagung masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Kasus ini telah menimbulkan dampak yang besar bagi PT Timah dan negara. PT Timah mengalami kerugian finansial yang besar, dan citra perusahaan menjadi tercoreng. Negara juga kehilangan potensi pendapatan dari sektor pertambangan timah.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Harvey Moeis

Photo :
  • Instagram @sandradewi88
DPR Ingatkan Kejagung Jangan Ada Motif Pesanan dalam Kasus Tom Lembong

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rick PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Ungkit Kembali Pengepungan Brimob, Jaksa Agung Disebut Sedang Alihkan Isu

Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memiliki motif pengalihan isu.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024