Sandra Dewi Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Harvey Moeis
- Instagram @sandradewi88
VIVA Showbiz – Aktris Sandra Dewi merasakan dampak dari kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Organisasi Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) telah mengambil langkah untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.
Dalam pernyataannya, PHPK menyebutkan bahwa mereka akan melaporkan Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Selasa, 2 April 2024. Mereka menduga Sandra Dewi terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis. Scroll lebih lanjut ya.
"Kami meminta kiranya penyidik Kejaksaan untuk merapkan pasal tindak pencurian dalam kasus ini, yang mana menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi dapat dikenakan pasal 55 Undang-undang pencucian uang," kata seorang perwakilan PHPK, merujuk pada informasi yang diambil dari salah satu akun gosip di Instagram.
Menurut PHPK, Sandra Dewi disinyalir menerima aliran dana dari praktik korupsi dalam perdagangan timah. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa penerimaan atau pengendalian harta yang diketahui sebagai hasil tindak pidana dapat dikenai hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Organisasi ini mendesak penyidik Kejaksaan untuk menyelidiki lebih lanjut kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan Sandra Dewi. Mereka juga menuntut agar penyidik memeriksa pengetahuan Sandra Dewi tentang aktivitas kriminal suaminya.
"Penyidik Kejaksaan harus memeriksa apakah Sandra Dewi mengetahui dari mana hasil suaminya mendapatkan uang tersebut," tambahnya.
Selain itu, PHPK juga mengecam sumber kekayaan Sandra Dewi yang mencurigakan, terutama mengingat ia telah tidak aktif dalam industri hiburan Tanah Air.
Dukungan untuk langkah PHPK juga berasal dari berbagai kalangan warganet yang prihatin dengan praktik korupsi yang merajalela.