Tak Cuma Sandra Dewi, Suami 4 Artis Ini Juga Pernah Terjerat Korupsi
- Instagram @sandradewi88
VIVA Showbiz – Media sosial tengah dihebohkan oleh kabar terkait Harvey Moeis yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung pada Rabu, 27 Maret 2024. Bersama belasan tersangka lainnya, Harvey membuat rugi negara sebesar Rp271 triliun.
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey Moeis merupakan pengusaha batu bara. Ia menjabat sebagai preisden komisaris PT Multi Harapan Utama.
Untuk diketahui, Harvey Moeis adalah suami dari aktris Sandra Dewi. Dengan adanya pemberitaan ini, nama Sandra Dewi juga ikut ramai dibahas. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Sebagai informasi, Harvey dan Sandra menikah pada tahun 2016 lalu, selama ini rumah tangga keduanya dikenal selalu harmonis. Sandra mengaku merasa sangat beruntung memilih Harvey Moeis sebagai suami.
Selain Harvey Moeis yang merupakan suami dari Sandra Dewi, kasus korupsi yang menjerat suami artis juga dialami oleh selebritis Indonesia lainnya. Siapa saja? Mari simak ulasannya berikut ini seperti yang dilansir laman IntipSeleb:
1. Joy Tobing
Joy Tobing pernah menikah dengan Daniel Sinambela. Saat masih menjadi suami Joy, Daniel terseret kasus korupsi. Ia terbukti menggelapkan dana Muhammaz Naazaruddin, tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Fahmi Darmawansyah merupakan suami Inneke Koesherawati. Fahmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akibat menyuap empat pejabat di Badan Keamanan Laut.
Tujuannya, agar perusahaan Fahmi menang tender pengadaan drone dan monitoring satelite.
3. Kristina
Saat menikah Kristina, Al Amin Nur Nasution menjadi tersangka penerima suap Azirwan yang merupakan Sekretaris Daerah Bintan, Kepulauan Riau. Setelah terseret kasus korupsi, Kristina gugat cerai.
4. Hetty Koes Endang
Suami Hetty Koes Endang yakni Yusuf Emir Faishal juga pernah terseret kasus korupsi. Yusuf terbukti menerima uang suap berupa uang Rp5 miliar.
Uang suap ini ditujukan untuk persetujuan atas usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.