Advokat Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Jhon LBF dan Machi Achmad.

Jhon LBF bos kaya raya
Sumber :
  • Instagram @jhonlbf

VIVA ShowbizAdvokat Arif Edison terdakwa atas laporan Sabar L Tobing divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/03). Seperti diberitakan sebelumnya Arif Edison dituding menyebarkan data pribadi Jhon LBF dan Sabar L Tobing ke publik. 

Nasib Baik Dwi Ayu, Korban Aniaya Anak Bos Toko Roti Kini Jadi Karyawan dan Mahasiswa Berkat Jhon LBF

Terkait vonis yang telah dijatuhkan kepada Arif Edison, Jhon LBF pun memberikan tanggapannya.

"Hari ini tanggal 28 maret 2024 saya sudah menerima laporan dari pengacara Machi Achmad and team, hari ini sudah dibacakan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Arif edison dinyatakan  terbukti bersalah dan sudah divonis satu tahun penjara", ujar Jhon LBF di sekitar tanggerang Kamis Sore.
Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik  Indonesia dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Arif Edison ini divonis atas laporan patner saya Pak Sabar Tobing, atas dugaan tindak pidana yang dia lakukan ini korbannya pak Sabar dan saya", tambah Jhon LBF.

Kuasa Hukum Agus Buntung Sebut Tindakan Pelecehan Atas Dasar Mau Sama Mau Tanpa Paksaan, Korban Bantah Keras

Dikesempatan yang sama Jhon LBF mengatakan bahwa dirinya kurang puas dengan hasilnya, karena tuntutan dari Jaksa 3 tahun tapi dibacakan vonisnya 1 tahun.

Propindo Anggap Peradi Bukan Single Bar, Ini Alasannya

"Minimal dengan adanya vonis ini sudah cukup membuktikan bahwa terjadi tindakan pidana disitu, Majelis hakim sudah melihat secara data - data, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti - bukti yang ada sehingga Majelis Hakim berani memutuskan bahwa Arief Edison bersalah dan divonis penjara  1 tahun gitu", papar Jhon LBF lagi dikutip VIVA.co.id pada Kamis, 28 Maret 2024.

Jhon LBF pun menyentil kuasa hukum  Arif Edison yang mengatakan bahwa Arif Edison akan bebas.

Jhon LBF dan pengacaranya

Photo :
  • istimewa

"Dia yang memulai jejak digitalnya kan ada, dia yang memulai dahulu. Kuasa hukumnya Arif Edison pede banget katanya ini bakalan bebas, pasti divonis tidak bersalah bahkan ngajakin "taruhan gitu, ya saya kira itu sangat - sangat disesalkan gitu menurut saya yah", ucap Jhon LBF.

Tapi kembali lagi fakta berbicara, hari ini jelas di Pengadilan Negeri Arif Edison divonis satu tahun penjara, artinya terbukti secara sah dan menyakinkan ada tindakan pidana yang dilakukan oleh Arif Edison.  

“Yang cukup saya serahkan adalah yang bersangkutan ini harusnya mengerti hal - hal seperti ini. Tapi dia terbukti melakukan tindakan yang melawan hukum,” lanjutnya.

"Terkait pengacara sebelah saya tunggu janjinya yah. Kan kemarin katanya 100 juta, kalau kamu komitmen pengacara sebelah gentelmen sebagai laki - laki tolong ditepati janjinya jangan ingkar janji. Dan kalau anda komitmen saya tambahkan jadi 2 kali lipat, kamu 100 juta saya 100 juta kita serahkan ke yayasan yang ditentukan,” tegasnya lebih rinci.

Sementara itu Machi Achmad kuasa hukum Jhon LBF menegaskan, bahwa gelar pak Sabar L Tobing dipertanyakan apakah benar, lalu dia memampangkan STNK kepada khalayak yang ada data - data pribadi klien saya dan korbannya juga pak Jhon LBF melaporkan juga pasal 32 UUITE perlindungan data pribadi, dan juga pasal 310 311 ditambah lagi pasal 27 ayat 3 dimana anacamanya bisa ditahan diatas 5 tahun yah. 

"Tapi tadi Hakim lebih memprioritaskan pasal 27 ayat 3 anacamanya 4 tahun, dimana pasal 27 ayat 3 berbunyi setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menginformasikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan  pencemaran nama baik, itu ancamannya 4 tahun dan denda 750 juta rupiah", kata Machi Achmad.

Tadi ada juga, hukuman senilai 5 juta rupiah dengan sebsider 1 bulan kurungan, dan penasehat hukum saudara Arif Edison bertindak pikir - pikir. Sehingga Jaksa pun juga bertindak pikir - pikir selama 7 hari ini akan ditentukan sikap apakah akan banding atau menerima.

"Tadi vonis jauh sekali dari tuntunan Jaksa, harusnya Jaksa pun akan melakukan banding. Kasus ini pembelajaran bagi saudara Arif Edison, dia mengatakan ada hak imunitas advokat. Sedangkan hak imunitas Advokat itu terbatas dengan adanya itikad baik di pasal 16 UU 18 tahun 2003 mengenai advokat. Tadi Hakim juga mengatakan bahwa itu bukan ranah advokat.

"Dengan adanya kejadian ini kita banyakin teman silaturahmi, jangan cari musuh senggol orang, Jangan pernah menggunakan medsos untuk hal - hal yang ngatif, lebih bijaksana lagi menggunakan medsos supaya tidak tersandung atau terkena sangsi pidana atau masalah hukum yang berlaku di negara kita ini", pungkas Jhon LBF.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya