Tsania Marwa Curhat soal Hak Asuh Anak saat Jadi Saksi Sidang MK

Aktris Tsania Marwa jadi Saksi dalam Sidang MK Perihal Hak Asuh Anak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

JAKARTA  -  Aktris tanah air, Tsania Marwa menjadi saksi dalam persidangan perkara 140/PUU-XXI/2023, gugatan isi pasal 330 KUHP tentang pengambilan paksa anak, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 18 Maret 2024.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Ia pun disumpah di hadapan ketua MK, Suhartoyo sebelum menjelaskan kesaksiannya. Ia disumpah di atas Al-Qur'an dan bakal memberikan kesaksian berupa fakta dan kebenaran.

"Saya adalah seorang ibu dari seorang anak yang berusia 10 tahun berinisial SMF, dan AS yang saat ini berusia sembilan tahun, saya telah bercerai dan saya memegang hak asuh anak," kata Tsania saat bersaksi di hadapan para Hakim Konstitusi.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Tsania mengungkapkan jika dirinya yang sebagai pemegang hak asuh anak karena sudah menang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, hingga di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun, Tsania sangat menyayangkan hingga saat ini dirinya belum bisa tinggal bersama dengan anak-anaknya.

"Sungguh menyedihkan sebagaimana putusan di atas, bahwa saya adalah pemegang hak asuh dari kedua anak saya. Namun pada kenyataannya hingga saat ini, saya dan kedua anak saya terpisahkan," kata Tsania.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Terpisah dikarenakan tertutupnya akses untuk mengasuh dari pihak mantan suami saya, hingga pada akhirnya tanggal 29 April 2021 saya dan Pengadilan Agama Cibinong melakukan eksekusi putusan hak asuh anak yang sudah berkekuatan tetap, namun Pengadilan Agama Cibinong menyatakan eksekusi tersebut dinyatakan gagal karena pihak termohon tidak mau mengikuti putusan hak asuh anak dan mempersulit proses eksekusi tersebut," sambungnya.

Tsania mengungkapkan dirinya sudah berpisah dengan kedua anaknya selama tujuh tahun. Sebagai seorang ibu, dirinya merasa dirugikan, baik secara materi dan juga non materi.

"Selama berproses hukum, saya harus mengeluarkan biaya untuk pendampingan hukum, dan biaya konsultasi lainnya. Saya merasa kesedihan yang luar biasa, saya merasa tidak dapat keadilan dari putusan hak asuh berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Usai memberikan kesaksian di ruang sidang, Tsania mengatakan bahwa hal yang dilakukannya itu sebagai bentuk perjuangan dari ibu-ibu yang memiliki kasus yang sama.

"Saya menguatkan diri saya bahwa niat saya semata-semata hanya ingin memberikan untuk bisa menjadi bagian dari keadilan untuk ibu-ibu di Indonesia yang mengalami hal yang sama seperti saya. Yang sudah memiliki hak asuh tapi tetap tidak bisa bersama anak-anaknya," kata dia.

"Saya ini termasuk kasus yang terlama juga, sudah tujuh tahun. Makanya saya pikir ini sudah saatnya saya melakukan pergerakan yang mudah-mudahan hasilnya positif, sebagai bentuk perjuangan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya