Punya Bukti Kuat, Noverizky Tri Putra Berharap Rea Wiradinata jadi Tersangka
- Instagram @re_wiradinata
VIVA Showbiz – Selebgram Rea Wiradinata kembali menghadapi tantangan hukum setelah pengadilan menolak gugatan PKPU yang diajukan oleh pengacara Noverizky Tri Putra atas nama kreditur Devi Herlina dan Dean Management Consultan sebesar Rp1,5 Miliar. Putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang membuat posisi Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman sebagai pemegang suara tertinggi dalam proses PKPU yang menjerat Rea Wiradinata.
Noverizky Tri Putra mengungkapkan bahwa Rea Wiradinata, yang juga merupakan terlapor di Polres Jakarta Selatan, menghadapi risiko bangkrut dan pailit jika tidak segera membayar utang kepada dirinya dan Arif Budiman. Pengadilan memberikan Rea Wiradinata waktu 20 hari sejak tanggal 7 Maret 2024 untuk menyampaikan proposal perdamaian yang baru. Scroll lebih lanjut ya.
"Dia kini diberikan waktu 20 hari sejak tanggal 7 Maret 2024 oleh pengadilan untuk memberikan proposal perdamaian yang baru," ungkap Noverizky saat ditemui di Jakarta baru-baru ini.
Dalam konteks ini, Noverizky Tri Putra menegaskan pentingnya bagi Rea Wiradinata untuk tidak mengelak dan mengambil tanggung jawab atas kewajibannya. Menurutnya, upaya Rea Wiradinata untuk mengelak akan semakin mengungkapkan sisi aslinya di mata publik, yang berpotensi membawa konsekuensi yang tidak diinginkan.
Noverizky Tri Putra juga mengingatkan bahwa Rea Wiradinata menghadapi ancaman pidana terkait laporan yang diajukan di Polres Jakarta Selatan. Situasinya semakin rumit karena keterlibatannya dalam dugaan modus kejahatan.
Di sisi lain, Dato Sri Muhammed Shaheen, seorang pengusaha asal Malaysia yang merupakan rekan dari Rea Wiradinata, kembali tidak menghadiri panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan. Shaheen sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Noverizky Tri Putra.
Noverizky Tri Putra menjelaskan bahwa ini adalah panggilan kedua kepada Shaheen, dan ketidakhadirannya dalam dua kesempatan tersebut meningkatkan kemungkinan statusnya sebagai tersangka. Di sisi lain, terkait pelaporan terhadap Rea Wiradinata, Noverizky Tri Putra telah menyampaikan bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Selatan yang dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait asal-usul uang sebesar Rp 2.5 Miliar yang menjadi perbincangan.
"Dengan adanya bukti-bukti yang sudah kami sampaikan ke penyidik, kami yakin saudari Rea akan menjadi tersangka," kata Noverizky Tri Putra.