Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Dituding Tersandung Sengketa Tanah

Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid
Sumber :
  • Instagram @halilintarasmid

VIVA Showbiz – Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, tengah menghadapi tudingan terkait klaim atas sebidang tanah di Pondok Pesantren Al Anshar, Pekanbaru, Riau, dengan nilai mencapai Rp26 miliar. Permasalahan ini sudah berlangsung puluhan tahun, namun baru-baru ini mencuat setelah Halilintar Anofial Asmid mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 23 Januari 2024.

Ada 252 Permohonan Perkara Pilkada di MK Termasuk Pilgub Sumatera Utara

Gugatan tersebut berisi permintaan untuk mengesahkan kepemilikan tanah seluas 13.958 meter persegi dan 923 meter persegi atas nama Anofial Asmid sebagai penggugat. Namun, polemik muncul ketika terungkap bahwa tanah tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya dimiliki oleh Anofial Asmid, melainkan telah dibeli secara kolektif oleh pengurus yayasan pada tahun 1993.  Scroll lebih lanjut ya.

Ketua MK Pastikan Hakim yang Tangani Sengketa Pilkada Tak Punya Konflik Kepentingan

Dalam konferensi pers di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 11 Maret 2024, pengacara perwakilan Pondok Pesantren Al Anshar, Dedek Gunawan, menjelaskan bahwa tanah tersebut menjadi aset yayasan setelah dibeli secara kolektif pada tahun 1993. Meskipun sertifikat atas nama Anofial Asmid diterbitkan karena saat itu ia menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren, namun tanah tetap merupakan aset yayasan.

"Pada 1993, tanah itu dibeli secara kolektif dan akhirnya menjadi milik yayasan," kata pengacara dari perwakilan pondok pesantren Al Anshar, Dedek Gunawan.

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada Awal Januari 2025

Atta Halilintar dan ayahnya Halilintar Anofial Asmid.

Photo :
  • Instagram/halilintarasmid

Dedek Gunawan juga menyoroti fakta bahwa Anofial Asmid telah dipecat sebagai ketua pondok pesantren, sehingga tanah yang sebelumnya atas namanya, diminta untuk dikembalikan. Meskipun sebagian aset sudah dikembalikan, tanah di Pondok Pesantren Al Anshar tetap menjadi sengketa.

Pada tahun 2005, Anofial Asmid mengembalikan sertifikat tanah kepada Dokter Risda sebagai perwakilan yayasan. Namun, karena penerima kuasa meninggal dunia sebelum sertifikat dikembalikan, pengalihan aset tanah otomatis batal. Meski telah membuka kembali komunikasi, pihak yayasan mengungkap bahwa Anofial Asmid menolak untuk mengembalikan tanah dengan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Hingga saat ini, pihak Anofial Asmid belum memberikan keterangan apapun terkait sengketa tanah ini. Sementara itu, yayasan terus berupaya menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum dan komunikasi.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, Pilgub Sumut, Jateng dan Jatim Digugat

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima secara total 277 gugatan permohonan perselisihan atau sengketa Pilkada 2024. 

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024