Soal Poligami Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama, Begini Kata Buya Yahya
- Istimewa
Jakarta – Isu mengenai menikah lagi atau poligami memang sudah bukan hal yang baru untuk dibahas dalam dunia pernikahan. Sejak dulu, memang sudah banyak pertanyaan mengenai hukum menikah lagi bagi suami tanpa sepengetahuan atau izin dari istri pertama.
Namun, yang harus digarisbawahi adalah tidak semua laki-laki mampu dan boleh menikah lagi. Sebab, ada syarat yang harus dipenuhi dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT saat akan menikah lagi atau menambah istri.
Melansir dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa laki-laki halal menikah lagi tanpa diresmikan di KUA. Tapi, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa menikah sebenarnya adalah mencari beban kewajiban dan tanggung jawab di hadapan Allah.
"Hai kaum pria, memang dalam Islam boleh yang namanya poligami. Dan nikah bisa saja halal tanpa diresmikan di KUA. Tapi ketahuilah, bahwasanya nikah itu mencari beban kewajiban, tanggung jawab di hadapan Allah," tambahnya.
Buya Yahya mengingatkan untuk tak hanya melihat senangnya saja dengan menikah lagi, tapi juga bisa di balik pernikahan yang tidak bisa memenuhi tanggung jawab. Sebab, tak hanya soal tanggung jawab nafkah saja, tapi ada juga pendidikan dan keadilan yang harus dipenuhi.
"Ada tanggung jawab. Bukan masalah nafkah saja. Di sana ada pendidikan yang harus diberikan, ada keadilan yang harus diberikan dalam menikah," ujar Buya Yahya.
"Nikah satu, nikah dua, nikah tiga, nikah empat, boleh. Dengan syarat kemampuan Anda, bisa mendidik mereka, mengayomi mereka, menafkahi mereka, adil terhadap mereka, sah," terang Buya Yahya.
Untuk menjaga seorang wanita, Buya Yahya menyarankan untuk menikah resmi di KUA yang tentunya harus dengan izin istri sebelumnya. Menikah resmi di KUA dengan adanya surat nikah bisa menjadi bukti bagi seorang wanita untuk mendapatkan hak waris.
"Adapun masalah resmi dan tidak resmi. Resmi, dengan maksud untuk menjaga hati wanita. Dengan cara di KUA dan sebagainya. Khawatir ada apa-apa. Misal suami meninggal, dia bisa menunjukkan bukti bahwa dia istrinya dan bisa mendapatkan hak waris," tegas Buya Yahya.
"Kalau nggak ada surat nikahnya, misal istrinya ditaruh di atas gunung. Dia turun gunung, warisan sudah dibagi, yang di gunung nggak dapat. Haram, dosa," ucap Buya Yahya.
Buya Yahya menekankan kembali tidak semua orang mampu untuk melakukan poligami atau menikah lagi. Sebab, menikah merupakan suatu yang halal, tapi juga tidak perlu untuk diobral atau seolah-olah poligami bisa dengan mudah dilakukan.
"Poligami jadi guyonan, diobral sana-sini. Belum tentu mampu loh. Jangan sampai disuruh poligami, rusak semuanya. Tidak semua orang mampu," katanya.