Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bullying Binus Serpong yang Libatkan Anak Vincent Rompies

Vincent Ryan Rompies di Mapolres Tangsel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

TANGERANG – Kasus bullying di SMA Binus Serpong mulai mendapatkan titik terang. Tepat pada hari ini, pihak kepolisian telah menetapkan para tersangka yang terlibat dalam kasus bullying, termasuk juga anak-anak yang mulanya berstatus sebagai saksi kini naik menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Sempat Dirawat, Bocah Kelas 3 SD di Subang Meninggal Usai Jadi Korban Perundangan Kakak Kelas

Diketahui, ada sekelompok siswa yang tergabung dalam Geng Tai, yang mulanya diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap 1 orang siswa yang kini menjadi korban. Dari 12 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan 8 orang lainnya berstatus sebagai ABH. Scroll untuk info selengkapnya.

"Inisal 4 tersangka yakni, E (18), R (18), J (18), G (19). Kemudian 8 orang ABH," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino, Jumat, 1 Maret 2024.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Untuk 4 orang berstatus tersangka disangkakan pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Truk Tronton Alami Gangguan Rem Hantam 8 Kendaraan di Slipi, 1 Orang Tewas

Lebih lanjut, 7 orang anak saksi telah ditetapkan sebagai ABH dengan dugaan melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Satu orang anak saksi yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Tindak Pidana Melanggar Kesusilaan terhadap Anak Korban dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP.

Jika dilihat dari nama-nama tersangka yang telah dirilis oleh pihak kepolisian, tidak terdapat nama anak Vincent Rompies yang berinisial FLR. Belum diketahui apakah ia termasuk dalam status ABH atau malah benar-benar lolos dari perkara ini, sebab identitas anak-anak yang berstatus sebagai ABH dan korban harus dirahasiakan.

"Sesuai dengan UU 11 tahun 2021 soal sistem peradilan anak. Identitas anak korban dan anak saksi wajib dirahasiakan," ujar AKP Alvino Cahyadi.

Dari semua tersangka dan ABH yang terlibat dalam kasus perundungan ini, polisi mengungkapkan bahwa mereka semua berstatus sebagai pelajar, kecuali 1 orang yang sudah tidak sekolah di tempat itu.

"Untuk status semuanya pelajar. Namun, 1 orang sudah tidak bersekolah di sekolah swasta tersebut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya