Wulan Guritno Patungan Beli Rumah Mewah dengan Sabda Ahessa? Ini Faktanya!
- VIVA/M Ali Wafa
JAKARTA – Wulan Guritno dan sang mantan kekasih Sabda Ahessa tengah terlibat urusan hukum karena urusan utang piutang yang belum terbayarkan. Kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wulan Guritno melayangkan gugatan perdata kepada Sabda Ahessa terkait dana Rp396.150.000 yang sebelumnya diberikan untuk modal renovasi rumah.
Kuasa Hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, mengungkapkan bahwa Sabda Ahessa mulanya berjanji akan segera mengembalikan uang tersebut kepada Wulan Guritno. Namun, sampai akhirnya hubungan mereka kandas di tengah jalan pun Sabda Ahessa tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
"Perjanjian adalah uang dikembalikan," kata Ficky Fernando, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 29 Maret 2024.
"Kesepakatan bersama untuk mengembalikan uangnya tapi belum dikembalikan. Kalau memang kesepakatan bersama harusnya kalau klien kami tagih dia bilang nggak ada, hanya bilang mau membayar tapi belum ketahuan kapan bayarnya," jelas Ficky.
Uang tersebut kabarnya diberikan oleh wulan Guritno kapada Sabda Ahessa ketika mereka masih berpacaran. Uang tersebut merupakan dana talangan untuk merenovasi rumah.
Meskipun di awal sudah membuat kesepakatan untuk segera mengembalikan uang tersebut, namun Sabda Ahessa masih belum bisa memastikan kapan akan memberikannya. Alhasil, Wulan Guritno menempuh jalur hukum agar ada upaya yang jelas dari mantan kekasihnya itu.
"Intinya dana talangan yang diberikan wulan mencapai senilai gugatan. Dan wulan berharap melalui kami melakukan penagihan secara hukum, talangan itu dibayarkan," kata Ficky.
Wulan Guritno sendiri sudah menagih uang tersebut sejak tahun lalu. Sedangkan Sabda Ahessa hanya bisa berjanji akan membayarkannya tanpa tahu kapan waktu yang tepat untuk memberikannya. Pelunasan itu akhirnya tertunda sampai pergantian tahun.
"Kita sudah tagih dari sekitar pertengahan 2023, tapi mundur terus, mundur terus, dan jalan terakhirnya adalah melalui pengadilan kita melakukan gugatan," ujarnya.
Sidang gugatan perdata Wulan Guritno dan Saba Ahessa perdana digelar di PN Jakarta Selatan pada 29 Februari 2024. Sayangnya, sidang itu terpaksa ditunda karena Wulan dan Sabda sama-sama tidak hadir secara langsung. Keduanya hanya diwakilkan oleh kuasa hukum masih-masing.