Begini Cara Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante, Anak Tamara Tyasmara

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus kematian anak artis artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), di Kolam Renang Taman Tirtas Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu 28 Februari 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

JAKARTA – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), di Kolam Renang Taman Tirtas Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu 28 Februari 2024. 

Dalam Rekontruksi ini, polisi menggunakan dua boneka yang berperan menggantikan peran Dante dan anak perempuan Yudha Arfandi (33), yakni MMA. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Polisi pun malakukan rekontruksi ke kolam renang orang dewasa yang kedalamannya mencapai 1,5 meter. Terlihat pelaku pembunuhan juga dihadirkan ke lokasi dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye

Penampakan Yudha Arfandi Rekonstruksi Pembunuhan Dante

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Polisi mengarahkan pelaku Yudha untuk jongkok di tepi kolam dan menghadap dua boneka itu untuk seolah-olah sedang memberi arahan kepada dua boneka yang digunakan untuk menggantikan peran Dante dan MMA seperti yang ada dalam surat adegan. 

Selanjutnya, penyidik mengarahkan pelaku untuk masuk ke dalam kolam renang dengan adegan cara pelaku sebagai cara melatih berenang.

Dalam kasus ini, pelaku Yudha diketahui dengan sengaja tenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024 dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

Setiap saat korban hendak menggapai tepi kolam tersangka menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang hingga korban kehabisan napas.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

Akibat di tenggelamkan, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban. Menurut keterangan dokter, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.

Sementara dalam kasus ini, tersangka Yudha ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Terpopuler - Tamara Tyasmara Baru Tahu Yudha Arfandi Pengangguran hingga Nadin Amizah Kecewa Konsultasi Dokter Online
Polisi cek tkp penemuan pria tewas bersimbah darah di tangerang

Pria di Tangerang Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Jalan, Banyak Luka Sajam

- Seorang pria dengan inisial SW (53) ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Merpati Raya, Desa Bunar, Kecamatan Sulamulya, Kabupaten Tangerang, Senin 18 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024