Begini Cara Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante, Anak Tamara Tyasmara
- VIVA.co.id/Andrew Tito
JAKARTA – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), di Kolam Renang Taman Tirtas Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu 28 Februari 2024.Â
Dalam Rekontruksi ini, polisi menggunakan dua boneka yang berperan menggantikan peran Dante dan anak perempuan Yudha Arfandi (33), yakni MMA. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Polisi pun malakukan rekontruksi ke kolam renang orang dewasa yang kedalamannya mencapai 1,5 meter. Terlihat pelaku pembunuhan juga dihadirkan ke lokasi dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye
Polisi mengarahkan pelaku Yudha untuk jongkok di tepi kolam dan menghadap dua boneka itu untuk seolah-olah sedang memberi arahan kepada dua boneka yang digunakan untuk menggantikan peran Dante dan MMA seperti yang ada dalam surat adegan.Â
Selanjutnya, penyidik mengarahkan pelaku untuk masuk ke dalam kolam renang dengan adegan cara pelaku sebagai cara melatih berenang.
Dalam kasus ini, pelaku Yudha diketahui dengan sengaja tenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024 dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap saat korban hendak menggapai tepi kolam tersangka menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang hingga korban kehabisan napas.
Akibat di tenggelamkan, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban. Menurut keterangan dokter, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.
Sementara dalam kasus ini, tersangka Yudha ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.