Praperadilan Siskaeee Ditolak, Ini Tanggapan Polisi

Siskaeee.
Sumber :
  • YouTube

JAKARTA – Polda Metro Jaya angkat bicara soal ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan Selebgram Siskaeee atas status tersangka dan penahanannya dalam kasus film porno lokal.

"Penyidik menghormati putusan tersebut, dan mengucapkan terimakasih serta apresiasi terhadap putusan H

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa 27 Februari 2024.

Mantan Kapolres Kota Solo itu mengatakan, dengan ditolaknya permohonan gugatan praperadilan Siskaeee oleh PN Jaksel maka, status tersangka yang disandang Siskaeee ditegaskan sah. Dia menjelaskan, bahwa penetapan Siskaeee sebagak tersangka oleh pihaknya telah melalui prosedur yang benar.

"Sah dalam penanganan perkara aquo, dimana penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang menunggu hasil penelitian JPU (jaksa penuntut umum) terhadap berkas perkara ya.g telah dikirimkan tahap satu oleh penyidik ke JPU.

"Dan kami pastikan, penyidik Subdit Siber dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara aquo, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," katanya lagi.

Sosok AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berapa Hartanya

Siskaeee tiba di Polda Metro

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Sebelumnya diberitakan, gugatan praperadilan yang diajukan Fransisca Candra Novitasari atau yang dikenal sebagai Siskaeee ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dengan begitu, maka Siskaeee tetap menjadi tersangka atas kasus pornografi juga tetap ditahan.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024