Selain Dana Talangan, Wulan Guritno Juga Gugat Sabda Ahessa Ganti Rugi Rp100 Juta
- IG @wulanguritno
VIVA Showbiz – Wulan Guritno diam-diam mengajukan gugatan perdata kepada Sabdayagra Ahessa atau dikenal Sabda ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan oleh Wulan Guritno ini terkait dengan dana talangan yang diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah Sabda Ahessa di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Berdasarkan penelusuran data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wulan Guritno melakukan gugatan perdata dana talangan sebesar Rp396.150.000 kepada Sabda Ahessa.
Menyusul dengan dana talangan tersebut yang tidak kunjung dibayarkan oleh Sabda Ahessa. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Tak hanya itu saja, menelisik data dari SIPP, Wulan Guritno juga menuntut ganti rugi kepada Sabda Ahessa mencapai Rp100 juta.
"Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT (Sabda Ahesaa) untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT (Wulan Guritno) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah)," tulis keterangan dalam SIPP PN Jakarta Selatan lebih lanjut.
Tak hanya itu saja, ibunda Shalom ini juga mengajukan biaya keterlambatan pembayaran dana talangan yang dibebankan kepada Sabda Ahessa sebesar Rp 10 juta.
"Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo," demikian isi dari data perkara di SIPP.
Dikabarkan sebelumnya, Wulan Guritno mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Februari 2024 lalu yang tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Wulan Guritno, terdapat sejumlah tuntutan. Salah satu tuntutan tersebut adalah agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Selain itu, Wulan Guritno meminta agar Sabdayagra Ahessa diwajibkan untuk mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan.
Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mendefinisikan perbuatan melawan hukum sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Dengan demikian, Wulan Guritno berpendapat bahwa Sabdayagra Ahessa melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengembalikan dana talangan untuk renovasi rumah.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, telah mengonfirmasi gugatan yang diajukan oleh Wulan Guritno terdaftar dengan nomor perkara yang disebutkan.
Oleh karena itu, kasus ini akan diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.