Wulan Guritno Ajukan Gugatan ke Sabda Ahessa

Wulan Guritno dan Sabda Ahessa.
Sumber :
  • IG @wulanguritno

VIVA Showbiz – Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata terhadap Sabdayagra Ahessa melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

Kelanjutan Kasus Siswa Dipaksa Sujud Menggonggong, Wulan Guritno Hengkang dari Komisaris LUCY

Gugatan perdata ini terkait dengan dana talangan yang sebelumnya diberikan oleh Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah Sabdayagra Ahessa di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Scroll lebih lanjut ya.

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Wulan Guritno, terdapat sejumlah tuntutan. Salah satu tuntutan tersebut adalah agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya. Selain itu, Wulan Guritno meminta agar Sabdayagra Ahessa diwajibkan untuk mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Warga Gugat Tes TOEFL Jadi Syarat Lamar CPNS ke MK

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto dihubungi wartawan pada Senin, 26 Februari 2024.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Status Tersangka di KPK Gugur

Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mendefinisikan perbuatan melawan hukum sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya. Dengan demikian, Wulan Guritno berpendapat bahwa Sabdayagra Ahessa melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengembalikan dana talangan untuk renovasi rumah.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, telah mengonfirmasi gugatan yang diajukan oleh Wulan Guritno terdaftar dengan nomor perkara yang disebutkan. Oleh karena itu, kasus ini akan diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Potret Wulan Guritno dan Sabda Ahessa

Photo :
  • instagram.com/@wulanguritno

Hubungan antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa diduga telah berakhir sejak pertengahan tahun 2023. Setelah mengabadikan momen kebersamaan mereka dalam serangkaian foto di platform media sosial Instagram, keduanya akhirnya menghapus seluruh gambar tersebut. Pasangan ini, yang memiliki selisih usia 15 tahun, tidak lagi terlihat bersama dalam berbagai kegiatan.

Ridwan Kamil-Suswono, Debat Ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

Ada Kawasan Kumuh Mirip Pengungsian, Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp100 Juta

Calon Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil mengatakan, Jakarta mengalami akumulasi ketidakadilan tata ruang.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024