Ahli Hukum Pidana Sebut Tamara Tyasmara Tidak Terbukti Lalai
- Instagram @tamaratyasmara.
VIVA Showbiz – Yudha Arfandi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante. Melihat kasus tersebut, pakar hukum Chairul Huda menilai, Tamara Tyasmara tidak terlibat dalam peristiwa tenggelamnya Dante di kolam renang.
Menurut Chairul Huda, Tamara Tyasmara tidak dapat disalahkan karena tidak ada bukti bahwa ia terlibat dalam ‘making of mind’, yaitu kesepahaman antara dua belah pihak. Scroll lebih lanjut ya.
"Saya melihat tidak ada yang disebut di hukum making of mind. Making of mind itu semacam kesepahaman antar dua belah pihak karena si ibu korban tidak ada di lokasi tidak ada di tempat, tidak berkontribusi dengan terjadinya peristiwa," kata Chairul Huda saat ditemui di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, baru-baru ini.
Chairul Huda juga menilai bahwa tidak ada kelalaian dari pihak Tamara Tyasmara karena telah mempercayakan anaknya kepada seseorang yang sudah dipercayainya.
"Lalai adalah itu adalah sebab timbulnya akibat. Akibatnya adalah kematian, jadi kalau dikatakan si ibu lalai, kelalaian yang mana? Dia tidak membiarkan anaknya pergi ke kolam renangnya sendiri tapi pergi bersama teman dekatnya," ungkap Chairul Huda.
Lebih lanjut, Chairul Huda menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang ada, Tamara Tyasmara tidak terlibat dalam persekongkolan dengan Yudha Arfandi dalam peristiwa tenggelamnya Dante.
"Jadi saya pikir jauh kalau dikatakan ini ada persekongkolan atau kesepakatan atau permufakatan antara ibu korban dengan tersangka, jadi kontribusi perbuatan tidak ada, motif tidak ada, meeting of mind tidak ada, jadi saya pikir sangat jauh kalau dikatakan ini ada persengkokolan," pungkasnya.
Berdasarkan keteragan pihak kepolisian, Chairul Huda menekankan bahwa kematian Dante juga disebabkan oleh intervensi fisik dari Yudha Arfandi ketika berenang, bukan karena kelalaian Tamara Tyasmara.
"Ini pergi bersama orang yang dipercaya, lalu kemudian meninggalnya korban dari CCTV kan bukan karena tenggelam atau tidak cukup pandai berenang, tapi ada intervensi fisik dari si pelaku terhadap tubuh korban yang menyebabkan korban tidak dalam keadaan yang leluasa hingga kemudian berujung pada kematian," ujar Chairul Huda.