TikTokers Dedy Chandra alias Om Polos Banget Divonis Dua Tahun Penjara
- TikTok
VIVA Showbiz – Lagi lagi TikTokers pemilik akun @ompolosbanget kembali terkena kasus hukum. Bukan tanpa sebab, konten kreator bernama Dedy Chandra ini masih harus berurusan dengan kepolisian dan kini kabarnya mendekam di balik jeruji besi usai divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 Juta, akibat dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM).
Seperti diketahui pada 2023 lalu, Dedy Chandra atau Om Polos Banget ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan itu dilakukan setelah kasusnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang menerima laporan dari seseorang berinisial NS.
Terkait kasus yang dilakukannya, vonis yang diputuskan terbilang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dedi Tjhandra 4 tahub 6 bulan penjara. Pihak Dedy Chandra pun menghargai keputusan Hakim.
"Pada prinsipnya kita menghargai dari vonis Hakim terhadap klien kami atas sebelumnya tuntutannya pasal 28 ayat 3 4 tahun 6 bulan menjadi pasal 27 dengan ancaman 4 tahun akhirnya vonisnya 2 tahun," terang Victor R.M. Sohilait selaku hukum Dedy Chandra dikutip VIVA.co.id pada Kamis, 22 Februari 2024.
Seperti diketahui, TikToker Dedy Chandra dilaporkan oleh NS atas kasus dugaan pencemaran nama baik, serta diduga menyebar hoaks atau berita melalui akun media sosial. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Mei 2023.
"Dia mengerti dan dipahami yang pasti dari pasal 28 berubah jadi pasal 27 jadi ya lebih turunlah 2 tahun tinggal potong masa tahanan remisi-remisi dan sebagainya Jadi bisa cepat keluar," pungkas kuasa hukum sang TikTokers, Victor.
Belum Kepikiran Ajukan Banding
Kuasa hukum Dedy Chandra, Victor R.M.Sohilait, SH mengungkapkan bahwa kami mendukung sepenuhnya terhadap langkah Kejaksaan Tingggi DKI Jakarta, dan dalam hal ini diwakili oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku salah satu penegak hukum.
Lebih lanjut ia mengaku akan menghargai putusan majelis hakim. Terkait dengan apakah nantinya akan ada langkah banding yang diambil oleh kliennya, Victor menyebut masih dalam diskusi.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Dedy untuk mengambil langkah banding.
Dalam kasus yang menimpanya tersebut, Victor mengaku masih mau diskusi dengan kliennya soal ajukan banding terkait hukumannya tersebut.
"Jadi bagi kami itu sudah cukup bagus dan ke depannya kami akan pikir-pikir dulu dengan client mengenai banding atau tidak," imbuhnya.