Diduga Pernah Lakukan KDRT pada Tamara Tyasmara, Angger Dimas Bilang Begini
- Instagram @anggerdimas
VIVA Showbiz – Kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante kini mulai melebar kepada masalah personal Tamara Tyasmara dan Angger Dimas yang tidak diketahui publik. Di samping banyak orang yang penasaran soal apa motif sebenarnya Yudha Arfandi menenggelamkan bocah 6 tahun itu, urusan rumah tangga Tamara Tyasmara dan Angger Dimas sebelum bercerai pun kembali jadi sorotan.
Terbaru, Tamara Tyasmara terungkap pernah melaporkan sang mantan suami terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia melaporkan Angger Dimas ke Polsek Menteng, Jakarta Pusat, pada 23 November 2023 lalu, untuk kejadian KDRT yang ia alami pada tahun 2021. Scroll lebih lanjut ya.
Dilihat dari media sosialnya, Angger Dimas nampak cuek dengan pemberitaan miring yang tengah menerpanya ini. Bahkan, salah seorang netizen mengingatkan untuk tetap fokus pada pengungkapan penyebab kematian Dante yang belum berakhir meskipun Yudha Arfandi sudah dipenjara.
Seolah setuju dengan hal itu, Angger Dimas pun membagikan ulang postingan tersebut sambil menambahkan emotikon tersenyum.
"Fokus untuk menyelesaikan kasus ini yang belum sampai ujungnya," tulis unggahan itu, mengutip Instagram Angger Dimas, Rabu 21 Februari 2024.
Kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Angger Dimas terhadap Tamara Tyasmara memang membuat publik heboh dan menimbulkan banyak spekulasi baru soal masalah rumah tangga mereka dahulu. Dari situ lah, kasus Dante dikhawatirkan akan tertutup karena netizen tergiring opininya kepada masalah rumah tangga mereka berdua.
Angger Dimas juga menyetujui pernyataan netizen di unggahan tersebut bahwasannya motif sebenarnya Yudha Arfandi menenggelamkan Dante masih belum terkuak.
"Jangan melebar ke mana-mana ya. Ingat kan motif sebenarnya belum keluar?," tambahnya.
Di sisi lain, kasus dugaan KDRT yang pernah dilakukan oleh Angger Dimas saat masih jadi suami Tamara Tyasmara diungkapkan oleh Kapolsek Menteng, Bayu M.
"Benar, pada tanggal 23 November 2023, pelapor datang ke Polsek Menteng terkait insiden KDRT yang dialaminya, dengan nomor laporan polisi 61/2/2023/PolsekMenteng, dengan pasal 351 juncto 335," kata Bayu yang dikutip dari unggahan video @lambe_turah.
"Kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2021, lokasinya di Kempinsky, informasinya di dalam kamar, dan saat kejadian hanya ada pelapor, terlapor, dan anak," tambahnya.