Banyak Diterpa Isu Negatif, Ini Jawaban Teuku Ryan

Teuku Ryan
Sumber :
  • IG @teukuryantr

VIVA Showbiz – Teuku Ryan, suami dari YouTuber Ria Ricis, membantah segala isu negatif yang berkembang terkait rumah tangganya. Saat hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 19 Februari 2024, Teuku Ryan berharap agar hubungan rumah tangganya dengan Ria Ricis dapat tetap harmonis ke depannya.

Blak-blakan, Teuku Ryan Ungkap soal Hubungannya dengan Kimberly

"Apabila berita di luar enggak enak itu tidak benar dan Insya Allah Tuhan pasti tahu (kebenarannya)," ujar Teuku Ryan. Scroll lebih lanjut ya.

Teuku Ryan juga memohon dukungan doa dari masyarakat. Dengan mata yang sembab, ia mengatakan telah menyerahkan urusannya kepada kuasa hukum.

Presiden Prabowo Siap Kirim Pasukan Perdamaian untuk Konflik di Palestina

"Intinya saya mohon doanya saja. Mohon doanya supaya baik-baik aja," ucapnya.

Rano Karno Janji Bikin Sampah Jadi Rezeki Bukan Masalah Warga Jakarta, Retribusi Tak Dibutuhkan

Ia juga menegaskan tidak akan merespons atau memberikan tanggapan terhadap pihak yang menyebarkan isu negatif mengenai rumah tangganya. Hal ini karena Ryan merasa, Ria Ricis sampai kapanpun akan berstatus sebagai ibu dari anaknya.

"Saya tidak akan membalas atau membuka aib istri saya karena dia sampai kapan pun mau bersama atau enggak dia tetap ibu anak saya," ujarnya.

Teuku Ryan

Photo :
  • VIVA / Ichsan Suhendra

Teuku Ryan telah berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan rumah tangganya dan berharap agar kembali berbaikan dengan Ria Ricis demi kebahagiaan anak semata wayangnya, Moana. 

"Mohon doanya. Saya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan rumah tangga saya," ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, pernikahan antara Ria Ricis dan Teuku Ryan dilangsungkan pada 12 November 2021 di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai seorang anak perempuan. Namun, Ria Ricis mengajukan gugatan cerai terhadap Teuku Ryan pada 30 Januari 2024, dengan tuntutan melibatkan perceraian, hak asuh anak, dan nafkah anak. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya