Penjelasan Komeng Soal Foto di Surat Suara yang Viral

Komeng
Sumber :
  • Tangkapan Layar: TikTok

JAKARTA  – Nama komedian Komeng saat ini tengah ramai dibahas. Hal itu dikarenakan, foto Komeng dalam surat suara DPD RI Pemilu 2024, terkesan lucu dan beda dari yang lain sehingga menarik perhatian banyak orang dan viral.

Pimpinan DPR Tak Setuju Usulan DPD Soal MBG Pakai Dana Zakat: Lebih Baik Maksimalkan APBN

Pada saat dihubungi, Komeng angkat bicara terkait fotonya yang viral tersebut. Pria kelahiran Jakarta itu mengungkap jika fotonya tersebut anti mainstream dan berbeda dari yang lain. Ia menyukainya foto itu. 

"Ya ane demen saja, anti mainstream, enggak sama kayak orang lain," kata Komeng, Rabu, 14 Februari 2024.

GP Ansor Tak Keberatan dengan Usul Ketua DPD soal Dana Zakat untuk Biayai Program MBG

Kemudian, Komeng mengaku ingin sesuatu yang baru sehingga menggunakan foto tersebut. Diketahui, dalam foto di surat suara itu, Komeng yang mengenakan kemeja biru terlihat menampilkan ekspresi wajah lucu dengan mata melotot sehingga menarik perhatian banyak orang.

"Pengin sesuatu yang baru," kata Komeng.

Ketua Umum PBB: Masyumi Itu Inspirasi Terbesar Kami tetapi Era Sudah Jauh Sekali

Lebih lanjut, Komeng bercerita mengenai proses dirinya mendaftarkan foto itu hingga akhirnya digunakan di surat suara. Ia mengaku tidak mendapat larangan.

"Kan ada tuh yang waktu awal-awal, kita harus kirim foto biasa. Terus, masuk ke yang tetap, dari DCS ke DCT, minta foto buat administrasi, foto buat surat suara belum. Setelah ditetapkan, baru minta foto buat surat suara," ucap Komeng.

"Kalau KPU Jabar, menyarankan pakai baju daerah, boleh juga pakai yang membuat khas diri masing-masing, menurut mereka.  Nah, saya bawa foto itu. Nah, dia ketawa. Saya bilang, 'ini gue melanggar enggak nih? Salah enggak', 'enggak sih pak, enggak ada peraturannya kayak begini. Ya sudah, kalau abang begini, enggak masalah', katanya begitu," ucap Komeng menambahkan.

Ketua Harian DPP Grib Jaya, Anan Wijaya

Persyaratan Peserta Pemilu Disarankan Diperketat setelah MK Hapus Presidential Threshold

GRIB Jaya menilai peraturan persyaratan partai politik peserta Pemilu harus diperketat usai MK resmi menghapus presidential threshold 20 persen kursi di DPR.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025