ART Gak Nyoblos Gegara Tak Bisa Pake KTP, Ashanty Sayangkan Pasti Banyak yang Senasib
- IG @ashanty_ash
VIVA Showbiz – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tengah berlangsung hari ini. Antusiasme untuk pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dirasakan oleh semua masyarakat Indonesia, termasuk Ashanty dan keluarganya.
Pada Rabu pagi, Ashanty bersama sang suami Anang Hermansyah dan anaknya Azriel Hermansyah sudah datang ke TPS untuk memberikan hak suara mereka. Akan tetapi, hal kurang menyenangkan dialami oleh para asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah sang artis. Kenapa? Yuk, scroll untuk tahu lebih lanjut.
Ashanty mengungkapkan bahwa beberapa ART di rumahnya tidak dapat memberikan hak suara mereka di TPS lantaran belum mengurus surat kepindahan TPS.
"Kasihan mbak-mbak di rumah, sus-sus semua pada ngga bisa nyoblos," tulis Ashanty di Instagram Story, Rabu 14 Februari 2024.
Ashanty sebelumnya mendapat kabar bahwa masyarakat yang belum mengurus kepindahan TPS tetap bisa menyalurkan suaranya dengan bermodal KTP saja. Akan tetapi, ketika para ART mencobanya, mereka justru ditolak dan terpaksa tidak bisa nyoblos untuk Pemilu kali ini.
"Beritanya bisa pakai KTP aja dan bisa di jam terakhir, tapi pas nanya di TPS katanya nggak bisa," terang Ashanty.
Ibu sambung Aurel Hermansyah tersebut lantas merasa iba melihat ada banyak orang yang mungkin mengalami kejadian serupa. Dengan kata lain, banyak orang yang kali ini tidak bisa memberikan hak suaranya karena terhalang persyaratan yang semestinya dipenuhi sebelum hari penyelenggaraan Pemilu.
"Pasti buat yang kerja rumah tangga lumayan banyak yang nggak bisa kasih suara," kata Ashanty menambahi emotikon menangis.
Beruntung, Ashanty sendiri dan keluarganya sudah nyoblos ke TPS pagi ini. Ia langsung memamerkan jari bertinta biru yang menandakan bahwa hak suaranya sudah diberikan.
Ashanty juga pamer foto dengan pose tiga jari yang menandakan bahwa ia dan keluarganya setia mendukung Paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Sebagai informasi, jika hingga hari pemungutan suara pemilih yang terdaftar DPT, DPTb, atau DPK tidak memperoleh formulir C6, maka tetap akan diperbolehkan mencoblos. Pemilih tersebut harus menunjukkan KTP atau KK atau identitas lainnya.
Begitu juga pada kasus pemilih tidak terdaftar DPT, DPTb, atau DPK yang otomatis tidak menerima surat undangan formulir C6 padahal memenuhi syarat memilih. Anggota KPPS diwajibkan memberikan kesempatan kepada pemilih tersebut untuk menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain.
Kemudian pemilih tersebut akan diarahkan untuk mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau paspor. Namun, waktu pemilihannya satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara.