Keluarga Yudha Arfandi: Kami Selama Ini Diam Karena Jaga Reputasi Tamara Tyasmara

Detik-detik pacar Tamara Tyasmara tenggelamkan Dante
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta - Yudha Arfandin merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus meninggalnya anak dari Tamara yaitu Dante.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Anak dari pasangan Tamara Tyasmara dan Angger Dimas yaitu Dante meninggal dunia akibat tenggelam. Namun keduanya sudah lama cerai sejak 2021 dan kini Tamara sudah memiliki kekasih.

Keluarga YA: Kami Selama Ini Diam Karena Menjaga Reputasi Tamara Tyasmara

Photo :
  • IG: svrramadhani
GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Namun pihak keluarga dari tersangka YA tidak terima bahwa kekasih dari Tamara Tyasmara itu ditetapkan menjadi tersangka sepenuhnya dari kasih meninggalkan Dante.

Melalui unggahan akun instagram salah satu pihak keluarga yaitu @svrramadhani yang diduga merupakan sepupu dari YA angkat bicara mengenai meninggalnya anak semata wayang dari Tamara Tyasmara.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

"Akhirnya keluarga mengizinkan untuk speak up, kami pihak keluarga berhak untuk memberikan pembelaan. Selama ini kami diam hanya untuk menjaga reputasi anda @tamaratyasmara dengan harapan bisa lebih speak up, bmna bonding antara abang saya dan anak anda," ungkap keluarga dari YA.

"Ini salah satu video bukti bahwa yang menjadi tersangka sudah sangat dekat dengan almarhum sudah menganggap seperti anak sendiri!!!," lanjutnya.

YA Kekasih Tamara Tyasmara

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram

Sebagai tambahan informasi, tersangka YA akan dikenai pasal berlapis atas meninggalkan putra dari Tamara Tyasmara yaitu Dante.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syah bawa tersangka YA akan dijerat pasal 76c KUHP terkait dengan undang-undang untuk perlindungan anak. Selain itu juga, pihak kepolisian juga memakai pasal 349 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan terancam hukuman seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya