Begini Tampang Pacar Tamara Tyasmara saat Ditangkap Polisi

Penampakan kekasih artis Tamara Tyasmara saat ditangkap polisi sebagai tersangka
Sumber :
  • Instagram @lambe_turah

Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak dari artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas. YA yang ditetapkan sebagai tersangka sendiri merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara. 

Jaksa Tangkap Anggota DPRD Kalimantan Barat Paulus Andy Mursalim

Sosok YA pun langsung membuat publik penasaran dengan sosoknya. Saat ini, video penangkapannya telah beredar luas di dunia jagat maya dan menjadi sorotan. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya. 

Penampakan YA saat Ditangkap
 

Soroti Kasus Denny Indrayana, Pakar Hukum: Sekian Lama Tidak Jalan

YA saat tiba di Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

YA ditangkap di rumahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, seperti yang diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada hari ini. 

Dukung Andra-Dimyati di Pilkada Banten, Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka

"Betul (jadi tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang dikutip dari VIVA pada Jumat, 9 Februari 2024.

Dalam video yang beredar di media sosial, penampakan YA sebagai tersangka menjadi pusat perhatian atau sorotan publik. YA terlihat dibawa ke Polda Metro Jaya dengan kondisi tangan diborgol, mengenakan kaos berwarna navy, dan selalu menundukkan kepalanya untuk menghindari kamera media.

Penampakan kekasih artis Tamara Tyasmara saat ditangkap polisi sebagai tersangka

Photo :
  • Instagram @lambe_turah

Kasus ini melibatkan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, Dante, putra dari pasangan artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, yang sudah bercerai. 

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan bahwa laporan terkait penyebab kematian Dante dibuat dengan mode A, dengan rencana penggunaan pasal kelalaian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa laporan mengenai penyebab kematian anak Tamara Tyasmara itu dibuat dalam model A. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menambahkan bahwa pasal yang akan diterapkan adalah pasal 359, yang menghukum karena kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana kurungan maksimal satu tahun.

Rovan menekankan bahwa laporan model A merupakan respons cepat dari kepolisian terhadap situasi peristiwa, dan saat ini, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan. Publik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk mengetahui detail lebih lanjut mengenai penyebab kematian Dante dan tanggung jawab YA dalam kejadian tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya