5 Fakta Pacar Tamara Tyasmara Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante
- Instagram @tamaratyasmara
Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kematian Dante putra semata wayangnya Tamara Tyasmara.
Seperti pemberitaan sebelumnya, anak dari Tamara Tyasmara yaitu Dante meninggalkan dunia akibat tenggelam. Berikut beberapa fakta menarik pacar Tamara Tyasmara ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Dante, dilansir dari berita VIVA sebelumnya:
1. Pacar Tamara Tyasmara Ditetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan pacar dari Tamara Tyasmara yaitu YA sebagai tersangka dalam kasus kematian anak semata wayangnya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yg cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat 9 Februari 2024.
2. Dijerat Perlindungan Anak
Tersangka YA dalam kasus kematian Dante putra semata wayang Tamara Tyasmara. YA akan dijerat pasal 76c KUHP terkait dengan undang-undang untuk perlindungan anak. Selain itu juga, pihak kepolisian juga memakai pasal 349 KUHP yaitu pembunuhan berencana. Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Ade.
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Ade Ary.
3. Tamara Tyasmara Bantah Sembunyikan CCTV
Tamara Tyasmara membantah mengenai tuduhan terhadap dirinya yang menyembunyikan rekaman CCTV atas kematian Dante putra semata wayangnya.
"Awal kejadian orang masih berduka, saya dipaksa lihat CCTV rasanya gimana gitu. Saya bilang, 'nanti saja deh. Ternyata CCTV sudah disita polisi dan sudah diserahkan. Jadi sampai sekarang belum bisa lihat." kata Tamara Tyasmara, di Polda Metro Jaya, Rabu 7 Februari 2024.
4. Polisi Temukan Unsur Pidana
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menemukan peristiwa pidana terkait kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6). Dugaan unsur pidana itu ditemukan setelah polisi melakukan gelar perkara tersebut Selasa, 6 Februari 2024.
"Kami telah melaksanakan gelar perkara terhadap kasus meninggalnya putra dari ibu Tamara Tyasmara di kolam renang Duren Sawit yang mana hasil gelar perkara yang kita laksanakan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra Wira kepada wartawan, Rabu, 7 Februari 2024.
5. Polisi Lakukan Ekshumasi
Polisi telah melakukan ekshumasi terhadap Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara, yang diduga tenggelam di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya juga sudah mengambil sampel organ tubuh dari Dante.
"Kami juga sedang menunggu hasil pemeriksaan dari pelaksanaan ekshumasi kemarin yang mana bagian dari organ yang kemarin diambil," kata Wira dikutip Rabu, 8 Februari 2024.