Usai Tangkap, Polda Metro Jaya Tetapkan Pacar Tamara Tyasmara Jadi Tersangka

YA saat tiba di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan YA selaku pacar artis Tamara Tyasmara sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya anak semata wayang artis FTV tersebut. YA diketahui ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

IDI Kabupaten Jepara Berikan Informasi Pengobatan bagi Gangguan ADHD Pada Anak

"Betul (jadi tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat 9 Februari 2024. Scroll lebih lanjut ya.

Ade menyebut kalau YA ditangkap hari ini di kediaman pribadinya. YA ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pernah Dilarang KB oleh Edwrad Akbar, Kimberly Ryder Kasih Pesan Ini Buat Para Wanita

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA (kekasih saudari Tamara) terkait peristiwa meninggalnya Putra saudari Tamara," katanya.

Mengenal Hernia Inguinal Umum Terjadi pada Bayi Laki-laki, Tak Bisa Sembuh Sendiri Perlu Tindakan Operasi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa laporan terhadap penyebab kematian anak semata wayang artis Tamara Tyasmara, Dante (6) dibuat dengan mode A. Polisi pun menyebut bakal pakai pasal kelalaian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa laporan terhadap penyebab kematian anak Tamara Tyasmara itu dibuatkan dalam model A.

Tamara Tyasmara dan Almarhum Anaknya, Dante

Photo :
  • IG @tamaratyasmara

"Kita laporan polisi model A yang dibuat anggota karena menerima laporan dari masyarakat," ujar Kombes Pol Wira di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan pada Selasa 6 Februari 2024.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan kalau dari laporan yang telah dibuat dalam model A itu bakal dipersangkakan pasal 359 tentang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"(Laporan model A) Iyaa itu merupakan respon cepat dari kepolisian melihat situasi peristiwa. Pasal yang dilaporkan 359 KUHP," kata Rovan saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Rovan menjelaskan sejauh ini pihak terlapornya masih dalam proses penyelidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya