Polisi Bakal Pakai Pasal Kelalaian di Kematian Anak Tamara Tyasmara
- Instagram @tamaratyasmara.
JAKARTA – Polda Metro Jaya mengatakan bahwa laporan terhadap penyebab kematian anak semata wayang artis Tamara Tyasmara, Dante (6) dibuat dengan mode A. Polisi pun menyebut bakal pakai pasal kelalaian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa laporan terhadap penyebab kematian anak Tamara Tyasmara itu dibuatkan dalam model A.
"Kita laporan polisi model A yang dibuat anggota karena menerima laporan dari masyarakat," ujar Kombes Pol Wira di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan pada Selasa 6 Februari 2024. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan kalau dari laporan yang telah dibuat dalam model A itu bakal dipersangkakan pasal 359 tentang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"(Laporan model A) Iyaa itu merupakan respon cepat dari kepolisian melihat situasi peristiwa. Pasal yang dilaporkan 359 KUHP," kata Rovan saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, Rovan menjelaskan sejauh ini pihak terlapornya masih dalam proses penyelidikan.
"Dan terlapor dalam lidik," tegas Rovan.
Polisi Sudah Ekshumasi Makam Dante
Polda Metro Jaya telah rampung melakukan proses penggalian ulang atau ekshumasi kepada anak semata wayang artis Tamara Tyasmara, Dante (6). Polisi pun berjanji akan membikin terang penyebab kematian Dante.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Bidokkes Polri rampung melakukan proses ekshumasi pada Selasa 6 Februari 2024 sekira pukul 11.30 WIB.
"Tentunya dengan maksud untuk mengetahui penyebab kematian korban, dalan pelaksanaan kegiatan hari ini, kita dari Tim Polda Metro Jaya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di lokasi, Selasa 6 Februari 2024.
Wira mengatakan bahwa proses ekshumasi itu dipimpin oleh Dokter Farah dari Bidokkes Polri. Kedua orang tua Dante pun terlihat hadir di lokasi mendampingi proses ekshumasi.
"Tentunya dalam hal ini, penyidik dari Polda Metro Jaya, akan mengutamakan pembuktian melalui scientific investigation crime," kata Wira.
Polda Metro Ambil Alih Penyelidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa proses penyelidikan kini diambil alih Polda Metro Jaya sejak Kamis 1 Februari 2024.
"Kasus kematian anak artis Tamara T. Sejak hari Kamis 1 Februari 2024, proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin 5 Februari 2024.
Diketahui, kasus kematian anak Tamara Tyasmara itu ditangani oleh Polsek Duren Sawit. Sebelumnya, Tamara juga dempat melakukan konsultasi kepada Polda Metro Jaya.
Ade Ary mengatakan kasus tersebut diambil alih untuk memudahkan proses penyelidikan.
"Untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan," kata Ade.