Keberatan Nafkahi Anak Rp10 Juta Per Bulan, Ammar Zoni Bakal Ajukan Banding ke PA Depok

Irish Bella dan Ammar Zoni.
Sumber :
  • Instagram @irishbella_

Jakarta – Pernikahan antara Ammar Zoni dan Irish Bella akhirnya telah berakhir dengan putusan cerai yang dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Agama Kota Depok, Jawa Barat. Dalam putusan itu, bukan hanya mencatat perpisahan, tapi hak asuh anak jatuh kepada Irish. 

China Eksekusi Mati Li Jianping Koruptor Terbesar Dalam Sejarah Rp6,7 Triliun, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan nafkah anak sebesar Rp10 juta perbulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Namun, Ammar Zoni disebut keberatan dengan nominal tersebut dan berencana untuk melakukan banding. 

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni. "Ammar Zoni akan mengajukan upaya hukum banding," di Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis, 1 Februari 2024 lalu. 

Penampakan Harvey Moeis Berkemeja Putih Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah

Ammar Zoni terjerat narkoba ketiga kalinya

Photo :
  • VIVA/ Andrew Tito

Ammar Zoni masih mempertimbangkan langkah hukum soal kewajiban nafkah tersebut yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Depok. Saat ini, Ammar diberikan waktu selama 14 hari untuk memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau banding. 

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Meski sedang menjalani masa tahanan di Polres Metro Jakarta Barat karena kasus penyalahgunaan narkoba yang ketiga kalinya, Ammar Zoni tetap diwajibkan untuk memberikan nafkah sebesar Rp10 juta per bulan untuk kedua anaknya, Air Rumi Akbar 1453 dan Amala Puti Sabai.

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Kota Depok, Kamal Syarif menyebut bahwa kewajiban nafkah yang dibebankan tetap melekat pada Ammar sebagai seorang ayah meski saat ini dirinya masih berstatus sebagai pesakitan. 

Irish Bella dan Ammar Zoni.

Photo :
  • Instagram @irishbella_

"Yang dipertimbangkan majelis hakim adalah kepatutan, kelayakan, dan kemampuan Ammar Zoni," kata Kamal Syarif.

Majelis hakim sendiri menilai bahwa nafkah untuk anak tersebut adalah hak yang harus dipenuhi oleh orang tua. Apabila Ammar Zoni merasa keberatan, majelis hakim mendorongnya untuk mengajukan banting sebelum keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 

Di sisi lain, walaupun putusan cerai telah dibacakan, keduanya masih diberikan kesempatan untuk rujuk kembali. Seluruh perkembangan ini menciptakan suasana hukum dan pribadi yang semakin kompleks terkait berita perceraian artis. "Putusan hakim adalah talak satu dan masih bisa rujuk lagi," tambah Kamal. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya