Video Detik-detik Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Surabaya Dihentikan Bawaslu
- TikTok
SURABAYA – Konser bertajuk Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran digelar pada Sabtu, 3 Februari 2024 di JX International di Surabaya, Jawa Timur. Namun, konser yang menghadirkan Dewa 19, Marcelo Tahitoe, Triad, dan Dul Jaelani itu sempat diminta untuk dihentikan.
Video yang menampilkan detik-detik konser itu diminta dihentikan beredar di media sosial, salah satunya diunggah oleh aku TikTok, @anastasyaap26. Di situ terlihat, Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen naik ke atas panggung dan menyampaikan soal imbauan pemberhentian kegiatan konser tersebut.
"Atas nama negara dan atas nama undang-undang, meminta panitia penyelenggara kegiatan tersebut untuk menghentikan kegiatan konser pada malam hari ini," kata Novli Bernado Thyssen dalam video itu dikutip VIVA, Minggu, 4 Februari 2024.
"Tidak ada kampanye ya. Semua pihak sebagai warga negara yang baik harus patuh terhadap undang undang dan aturan hukum yang berlaku," tambahnya.
Saat imbauan pemberhentian konser tersebut disampaikan, penonton terdengar berteriak tidak ingin konser dihentikan. Dalam video itu juga ditampilkan sudah banyak penonton yang datang ke tempat konser tersebut untuk menyaksikan pertunjukkan musik.
Saat dikonfirmasi, Novli membenarkan bahwa pihaknya menghentikan kegiatan konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran. Alasannya adalah, pada Sabtu, 3 Februari 2024, bukan jadwal kampanye dari pasangan calon Capres-Cawapres 02 di Surabaya.
"Kampanye atau rapat umum di luar jadwal," kata Novli saat dihubungi VIVA.
Novli menjelaskan, Bawaslu Surabaya sudah mengirimkan surat himbauan kepada panitia agar kegiatan konser itu tidak dilanjutkan. Konser itu dinilai berbau kampanye, padahal di hari itu adalah jadwal kampanye untuk pasangan Capres-Cawaprws 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Surabaya.
Namun, imbauan tersebut diabaikan dan konserpun tetap berlangsung. Novli pun akhirnya naik ke atas panggung. "Kami meminta panitia menghentikan konser tersebut," ujarnya.
Meski sudah diminta untuk dihentikan, namun konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran itu tetap berlangsung sampai malam. "Silakan (konser dilanjut). Tapi kami sudah mengingatkan semua ada risiko hukumnya. Tetap akan kami proses," kata Novli.
Novli menjelaskan, pelaksanaan kampanye di luar jadwal berpotensi melanggar Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bila melanggar ada ancaman pidananya. "Bisa dipidana dengan pasal ancaman pidana," kata Novli.