Siskaeee Kembali Ajukan Praperadilan Setelah Sempat Dicabut
- Tangkapan Layar
JAKARTA - Selebgram Siskaeee resmi mengajukan praperadilan lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu diungkap pengacaranya, Tofan Agung Ginting.
"Kami memasukan permohonan Prapidnya di PN Jaksel," ujar dia, Jumat 2 Februari 2024.
Permohonan gugatan praperadilan tersebut dilakukan hari ini. Termohonnya, kata dia, ada Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Adapun alasan pihaknya mengajukan praperadilan lagi karena kliennya ditangkap dan ditahan polisi. Sebelumnya, yang mereka gugat cuma soal penetapan status tersangkanya saja. Sementara kali ini juga terkait penangkapan dan penahanan.
"Karena setelah kami memasukkan prapid, Siska dijemput paksa dan dilakukan penahanan. Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Siskaeee mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Siskaeee, yakni Tofan Agung Ginting membenarkan hal tersebut.
"Iya kita mencabut (gugatan praperadilan) dulu," ujar dia, Senin 29 Januari 2024.
Kata dia, gugatan itu dicabut karena mau mengajukan permohonan yang baru. Hal itu berkaitan dengan penahanan Siskaeee. Sehingga, pihaknya akan mengajukan lagi gugatan praperadilan ke PN Jaksel nantinya. Namun, Tofan mengaku masih menyusun hal tersebut.