Siskaeee Kembali Ajukan Praperadilan Setelah Sempat Dicabut

Siskaeee
Sumber :
  • Tangkapan Layar

JAKARTA - Selebgram Siskaeee resmi mengajukan praperadilan lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu diungkap pengacaranya, Tofan Agung Ginting.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

"Kami memasukan permohonan Prapidnya di PN Jaksel," ujar dia, Jumat 2 Februari 2024.

Permohonan gugatan praperadilan tersebut dilakukan hari ini. Termohonnya, kata dia, ada Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Adapun alasan pihaknya mengajukan praperadilan lagi karena kliennya ditangkap dan ditahan polisi. Sebelumnya, yang mereka gugat cuma soal penetapan status tersangkanya saja. Sementara kali ini juga terkait penangkapan dan penahanan.

"Karena setelah kami memasukkan prapid, Siska dijemput paksa dan dilakukan penahanan. Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya," katanya.

Calon Dewas KPK Benny Mamoto Ungkap Alasan KPK Banyak Kalah Praperadilan

Sebelumnya diberitakan, Siskaeee mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Siskaeee, yakni Tofan Agung Ginting membenarkan hal tersebut.

"Iya kita mencabut (gugatan praperadilan) dulu," ujar dia, Senin 29 Januari 2024.

Kata dia, gugatan itu dicabut karena mau mengajukan permohonan yang baru. Hal itu berkaitan dengan penahanan Siskaeee. Sehingga, pihaknya akan mengajukan lagi gugatan praperadilan ke PN Jaksel nantinya. Namun, Tofan mengaku masih menyusun hal tersebut.

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Ditetapkannya mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan impor gula di Kemendag 2015-2016, dinilai dapat turunkan kredibilitas Kejagung.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024